Ojol Geruduk Polsek Mamajang Usai Rekannya Ditikam Jukir

SULSELTA.NET, Makassar — Ratusan pengemudi ojek online (ojol) mendatangi Mapolsek Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah seorang rekan mereka menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Mawas, samping Mal Ratu Indah (MaRI), Kecamatan Mamajang, Sabtu (19/9/2026) malam.

Korban diketahui bernama Muhammad Alfiansyah Syahrul (29). Insiden tersebut diduga bermula dari perselisihan terkait parkir antara korban dan seorang juru parkir (jukir).

Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda menjelaskan, korban sebelumnya telah membayar uang parkir sebesar Rp10 ribu, tetapi tetap diminta meninggalkan lokasi.

Perselisihan kemudian terjadi hingga berujung penganiayaan. Jukir tersebut disebut memanggil sejumlah rekannya sebelum korban mengalami luka akibat senjata tajam.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada lengan kanan dan harus mendapatkan 12 jahitan setelah memperoleh perawatan medis.

Sementara itu, terduga pelaku meninggalkan lokasi setelah kejadian. Polisi kemudian melakukan pencarian dengan menyisir sejumlah tempat, termasuk rumah pribadi terduga pelaku serta kediaman orang tua dan mertuanya.

Peristiwa tersebut memicu solidaritas sesama pengemudi ojol. Massa kemudian mendatangi Mapolsek Mamajang dan mendesak aparat kepolisian segera menangkap terduga pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Mamajang Iptu Uji Mughni menjelaskan, kedatangan massa juga dipicu informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan polisi. Namun, pria yang sempat diamankan ternyata bukan terduga pelaku penikaman.

Pria tersebut diketahui merupakan jukir liar di sekitar kawasan kejadian dan diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, yang bersangkutan disebut tidak mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut.

Polisi hingga Minggu (20/9/2026) masih melakukan penyelidikan, mencari saksi-saksi di lokasi kejadian, serta mengejar terduga pelaku.

Pascakejadian, Perumda Parkir Makassar Raya juga mengambil langkah mensterilkan Jalan Mawas dari aktivitas perparkiran.

Kebijakan tersebut diambil setelah rapat koordinasi bersama Polsek Mamajang, Koramil Mamajang, dan Pemerintah Kecamatan Mamajang. Ruas Jalan Mawas tidak lagi diperkenankan digunakan sebagai lokasi parkir.

Perumda Parkir Makassar Raya menyatakan tidak menoleransi tindakan kriminal, baik yang melibatkan juru parkir resmi, juru parkir bantu, maupun pihak lainnya.

Kasus penganiayaan tersebut kini dalam penanganan kepolisian. Aparat masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (*/Red)

banner 120x600