Hukum  

Oknum Jukir Jadi Otak Komplotan Curanmor Makassar-Gowa, Empat Ditangkap

SULSELTA.NET, Makassar — Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di sejumlah lokasi di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Empat orang diamankan, salah satunya diketahui bekerja sebagai oknum juru parkir dan disebut polisi berperan sebagai otak sekaligus eksekutor pencurian.

Tiga terduga pelaku yang disebut polisi masing-masing IS (26), AH (24), dan WT (24). Seorang rekan mereka telah lebih dahulu diamankan. AH dan IS ditangkap di Kota Makassar, sedangkan WT diamankan di Kabupaten Gowa pada Jumat, 24 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, IS yang bekerja sebagai juru parkir diduga menjadi otak sekaligus eksekutor dalam aksi kelompok tersebut.

Polisi juga mengungkap salah seorang dari empat terduga pelaku merupakan residivis yang sebelumnya tercatat melakukan tindak pidana pencurian dengan modus serupa di 24 tempat kejadian perkara.

Dalam menjalankan aksinya, kelompok tersebut menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Pelaku yang bekerja sebagai juru parkir disebut tidak mengambil kendaraan di lokasi tempatnya bekerja, melainkan mengincar sepeda motor yang berada di sekitar kawasan tersebut agar tidak mudah menimbulkan kecurigaan.

Setelah mendapatkan sasaran, para pelaku membagi peran untuk membawa kendaraan dari lokasi. Sepeda motor dibawa dengan cara didorong bersama rekan pelaku menuju tempat yang dinilai lebih aman.

Polisi mengungkap kendaraan hasil curian kemudian dibawa ke rumah IS. Sepeda motor tersebut selanjutnya dipreteli dan komponennya dijual secara terpisah sebagai suku cadang.

Pengembangan kasus juga membawa polisi ke wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Polisi menyebut IS dan WT pernah beraksi di wilayah tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus curanmor lainnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian sebagai barang bukti.

Salah satu korban diketahui merupakan seorang jurnalis yang kehilangan sepeda motornya di kawasan Jalan Toddopuli 10, Makassar, pada 17 Juli 2026.

Keempat terduga pelaku kini telah ditahan di Polrestabes Makassar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi menangani perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana ketentuan Pasal 477 KUHP.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan tempat kejadian perkara lain serta keterlibatan para pelaku dalam rangkaian pencurian kendaraan bermotor di Makassar dan Gowa. (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600