Hukum  

MUAK Desak Kejari Lutim Tuntaskan Dua Kasus Korupsi

SULSELTA.NET, Luwu Timur — Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) bersama sejumlah organisasi masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Senin (7/9/2026).

Massa mendesak kejaksaan memberikan kepastian hukum terhadap dua perkara dugaan korupsi yang telah memasuki tahap penyidikan, yakni pengadaan seragam sekolah gratis melalui APBD Luwu Timur 2025 senilai Rp8,7 miliar serta pengadaan ambulans desa Garda Sehat yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia.

Dalam aksinya, massa mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka dalam kedua perkara tersebut meski proses penanganannya telah berlangsung selama beberapa bulan.

Massa juga meminta Kejari Luwu Timur menangani kedua perkara secara transparan, profesional, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah menyampaikan aspirasi di depan kantor kejaksaan, perwakilan pengunjuk rasa diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianez, bersama jajaran untuk berdialog mengenai perkembangan penanganan kedua perkara.

Dalam pertemuan tersebut, Berthy menegaskan Kejari Luwu Timur tetap berkomitmen menuntaskan proses penyidikan dan tidak akan mundur dalam penanganan perkara.

Menurut Berthy, penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang kuat dan konstruksi hukum yang matang sehingga proses penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait perkara pengadaan seragam sekolah, penyidik disebut masih mendalami keterlibatan puluhan Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam proyek tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sementara dalam perkara pengadaan ambulans desa yang bersumber dari CSR PT Vale, penyidik telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berthy menyampaikan bahwa setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP diperoleh, penyidik akan mengambil langkah hukum berupa penetapan tersangka terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Kejari Luwu Timur juga menegaskan proses penyidikan tidak dapat dilakukan berdasarkan asumsi maupun tekanan opini publik. Setiap tindakan hukum harus mengacu pada fakta dan alat bukti yang sah.

Sebelumnya, perkara pengadaan seragam sekolah gratis telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada April 2026. Sementara perkara pengadaan ambulans desa melalui program CSR PT Vale memasuki tahap penyidikan pada Juni 2026.

Aksi tersebut menjadi bagian dari desakan masyarakat sipil agar penanganan kedua perkara memperoleh kepastian hukum sekaligus dapat diawasi secara terbuka oleh publik.

Massa selanjutnya meninggalkan Kantor Kejari Luwu Timur dengan tertib setelah mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan penanganan kedua perkara tersebut. (*/Red)

banner 120x600