SULSELTA.NET, Buton Utara — Perkara pengangkutan 702 batang kayu besi tanpa dokumen sah yang digagalkan Kementerian Kehutanan di Perairan Ngapaea, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, melimpahkan tersangka berinisial R (36) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Muna pada Selasa, 1 September 2026.
Hasil pengukuran dan inventarisasi mencatat barang bukti sebanyak 702 batang kayu besi dengan volume hampir 70 meter kubik. Satu unit kapal kayu yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut juga dilimpahkan sebagai barang bukti.
Perkara bermula pada Kamis, 2 Juli 2026. Tim operasi gabungan melakukan penindakan di Perairan Ngapaea, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.
Petugas menghentikan kapal kayu yang mengangkut ratusan batang kayu besi tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan. Kapal, muatan kayu, dan nakhoda berinisial R kemudian diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R diduga mengetahui dan menguasai kegiatan pengangkutan kayu tersebut. Kayu yang dibawa melalui jalur laut itu rencananya didistribusikan ke luar daerah.
Dalam proses penyidikan, Balai Gakkumhut Sulawesi memperoleh keterangan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara bahwa kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Lambusango.
Informasi mengenai asal-usul kayu masih didalami untuk memastikan rangkaian perolehan dan peredarannya serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik juga mengembangkan perkara dengan menelusuri pihak-pihak yang diduga sebagai pemilik dan penerima kayu. Informasi mengenai sejumlah pihak yang diduga terkait telah dikantongi penyidik dan akan didalami berdasarkan fakta serta alat bukti.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan merupakan bagian dari penuntasan perkara. Namun, pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga berada di balik peredaran kayu tersebut tetap dilakukan.
Menurut Ali, penyidik telah memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga sebagai pemilik maupun penerima kayu. Informasi tersebut akan diuji dengan fakta dan alat bukti untuk memastikan peran masing-masing serta pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.
Atas perkara itu, R disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
R juga disangkakan dan/atau melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penindakan terhadap peredaran hasil hutan ilegal merupakan bagian dari upaya melindungi sumber daya hutan dan kepentingan masyarakat.
Ia menyatakan setiap hasil hutan yang dikeluarkan tanpa hak dapat merugikan sumber daya negara. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dari hulu hingga hilir serta menindak pihak yang terbukti mengambil keuntungan dari kejahatan kehutanan.
Kementerian Kehutanan juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pengelola kawasan, dan pihak terkait untuk mencegah peredaran hasil hutan ilegal serta memastikan pemanfaatan sumber daya hutan berlangsung secara legal dan bertanggung jawab. (*/Red)








