SULSELTA.NET, Makassar — Dua sengketa lahan di lokasi berbeda di Kota Makassar memicu bentrokan massa dan pemblokiran jalan dalam dua hari berturut-turut, Rabu-Kamis, 9-10 September 2026.
Insiden pertama terjadi di kawasan Jalan Ujung Bori-Borong Raya, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Rabu (9/9/2026). Konflik berkaitan dengan sengketa lahan seluas sekitar 33 hektare.
Ketegangan bermula saat sekelompok massa mendatangi kawasan tersebut untuk memasang papan klaim kepemilikan lahan. Warga yang telah bermukim di kawasan eks-Kompleks Kodam menolak pemasangan papan tersebut.
Penolakan kemudian berkembang menjadi pemblokiran akses Jalan Borong Raya hingga Jalan Ujung Bori. Sejumlah warga menutup jalan menggunakan bambu, batu, dan ban bekas.
Situasi selanjutnya memanas hingga terjadi bentrokan antarkelompok. Batu, anak panah busur, senjata tajam, petasan, kembang api, dan bom molotov dilaporkan digunakan dalam bentrokan tersebut. Dua sepeda motor juga dibakar di tengah jalan.
Aparat gabungan Polrestabes Makassar dan Polsek Manggala kemudian diterjunkan untuk mengendalikan situasi. Polisi menggunakan gas air mata setelah upaya membubarkan massa diwarnai lemparan batu dan anak panah busur.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana turut berada di lokasi untuk membantu meredakan ketegangan. Sekitar pukul 14.00 WITA, akses jalan dilaporkan kembali dibuka.
Dalam penyisiran, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam bentrokan, antara lain anak panah busur, bom molotov, senapan angin, dan senjata tajam. Empat orang dilaporkan mengalami luka dalam peristiwa tersebut.
Belum sehari berselang, bentrokan terkait sengketa lahan kembali terjadi di Makassar. Kali ini berlangsung di Kampung Ce’de, Jalan Daeng Tata Raya, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kamis (10/9/2026) pagi.
Kericuhan bermula ketika tim juru sita atau panitera pengadilan bersama pihak terkait mendatangi lokasi untuk melaksanakan eksekusi terhadap lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi. Rombongan membawa kendaraan pengangkut dan satu unit ekskavator.
Warga yang sejak pagi berada di lokasi mengadang rombongan dan menolak pelaksanaan eksekusi.
Warga mempersoalkan objek tanah yang hendak dieksekusi. Mereka mengeklaim lokasi yang tercantum dalam dokumen perkara berada di Jalan Daeng Ngade, sedangkan objek yang akan dieksekusi berada di Jalan Daeng Tata.
Upaya mediasi di lapangan dilakukan beberapa kali, tetapi belum menghasilkan kesepakatan. Warga kemudian memblokade Jalan Daeng Tata sehingga kendaraan tim eksekusi tidak dapat memasuki lokasi.
Ketegangan meningkat ketika aparat berupaya mengendalikan akses menuju objek eksekusi. Massa dilaporkan melempari petugas dengan batu, menyalakan petasan, serta melepaskan anak panah busur.
Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan kerumunan. Massa mundur ke arah permukiman, sementara aparat secara bertahap mengambil alih pengamanan Jalan Daeng Tata.
Dua peristiwa tersebut terjadi di lokasi dan berkaitan dengan objek sengketa yang berbeda. Bentrokan di Manggala berkaitan dengan sengketa lahan sekitar 33 hektare, sedangkan kericuhan di Tamalate terjadi dalam rangka penolakan pelaksanaan eksekusi lahan sekitar 1.000 meter persegi.
Hingga Kamis (10/9/2026), aparat masih melakukan pengamanan di sekitar lokasi bentrokan di Jalan Daeng Tata. Perkembangan mengenai proses hukum sengketa maupun dampak lanjutan dari kericuhan tersebut masih menunggu keterangan resmi pihak berwenang. (*/Red)








