SULSELTA.NET, Pesawaran — Seorang oknum wartawan berinisial MI (51) diamankan polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Bunut Seberang, Kabupaten Pesawaran, Lampung, dengan modus meminta uang untuk menghentikan atau menghapus (take down) pemberitaan.
MI diamankan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran bersama Polsek Padang Cermin di wilayah Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasus tersebut bermula dari munculnya pemberitaan atau konten yang menyoroti kondisi jalan rusak dan persoalan tata kelola pemerintahan di Desa Bunut Seberang.
Dalam perkembangan selanjutnya, MI diduga meminta uang Rp2,5 juta kepada Kepala Desa Bunut Seberang. Uang tersebut disebut sebagai biaya akomodasi agar pemberitaan bernada negatif mengenai desa dihentikan atau dihapus.
Merasa dirugikan atas permintaan tersebut, pihak kepala desa kemudian melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran bersama Polsek Padang Cermin melakukan penyelidikan hingga mengamankan MI saat proses penyerahan uang berlangsung.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp2,5 juta yang berada dalam amplop putih. Sejumlah barang lain turut diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk kartu tanda anggota pers atau media, stempel media, kuitansi, dan telepon seluler yang berkaitan dengan komunikasi para pihak.
MI selanjutnya dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami bukti serta komunikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pihak MI Bantah Pemerasan
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak MI menyampaikan bantahan terhadap tuduhan pemerasan.
Kuasa hukum MI menyatakan kliennya tidak pernah meminta uang, melakukan ancaman, maupun memberikan tekanan kepada Kepala Desa Bunut Seberang.
Menurut versi pihak MI, uang Rp2,5 juta tersebut diserahkan oleh pihak pelapor saat pertemuan berlangsung. Pihak MI juga menyebut pertemuan tersebut berkaitan dengan persoalan kerja sama publikasi.
Perbedaan keterangan antara pelapor dan pihak MI selanjutnya menjadi materi yang harus didalami penyidik berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Karena perkara masih dalam proses hukum, MI tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Take Down Berita Bukan Barang Dagangan
Kasus ini menjadi pengingat bagi insan pers bahwa pemberitaan tidak boleh dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Wartawan memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi sekaligus menjalankan kontrol sosial. Kritik terhadap pemerintah, pejabat publik, perusahaan, maupun pihak lainnya merupakan bagian dari kerja jurnalistik sepanjang berdasarkan fakta, dilakukan secara profesional, serta memenuhi Kode Etik Jurnalistik.
Namun, fungsi kontrol tersebut tidak boleh berubah menjadi alat tekanan untuk mendapatkan uang atau keuntungan tertentu.
Permintaan uang yang dikaitkan dengan janji menerbitkan, menghentikan, maupun menghapus pemberitaan bertentangan dengan prinsip independensi apabila digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak melalui mekanisme profesional perusahaan pers.
Keputusan menerbitkan, memperbaiki, memperbarui, atau mencabut suatu berita seharusnya didasarkan pada pertimbangan jurnalistik dan kepentingan publik, bukan transaksi pribadi antara wartawan dan narasumber.
Sebaliknya, pejabat maupun masyarakat yang keberatan terhadap sebuah pemberitaan juga tidak seharusnya menyelesaikan persoalan dengan memberikan uang kepada wartawan.
Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menempuh mekanisme jurnalistik yang tersedia, termasuk meminta klarifikasi, menggunakan hak jawab atau hak koreksi, serta menempuh mekanisme pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan pers juga perlu memastikan adanya pemisahan yang tegas antara kepentingan bisnis dan keputusan editorial. Kerja sama publikasi maupun iklan tidak boleh menjadi alat untuk mengintervensi pemberitaan.
Kartu pers pada dasarnya merupakan identitas dalam menjalankan tugas jurnalistik, bukan kekebalan hukum ataupun sarana untuk menekan narasumber.
Pada saat yang sama, dugaan tindak pidana yang dilakukan seorang oknum tidak boleh digeneralisasi terhadap seluruh profesi wartawan.
Kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat integritas profesi pers. Wartawan harus bekerja berdasarkan fakta dan kepentingan publik, sementara masyarakat serta pejabat publik perlu memahami bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan memiliki mekanisme tersendiri.
Pers harus tetap kritis dan independen. Berita bukan alat pemerasan, sedangkan take down bukan barang dagangan. (*/Red)








