SULSELTA, Gowa — Proses Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru setelah kuasa masyarakat Gowa mengadukan rangkaian proses tersebut ke Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2026).
Aduan itu berkaitan dengan sejumlah materi dalam proses Panitia Khusus atau Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang dinilai telah masuk ke ranah pribadi. Kuasa masyarakat Gowa, Muallim Bahar, menyebut terdapat tiga pokok persoalan yang dibawa ke Bareskrim, yakni dugaan penyalahgunaan anggaran pansus, siaran langsung materi dugaan tindak asusila, serta penyebaran informasi terkait dugaan tersebut.
Pansus Hak Angket DPRD Gowa sebelumnya dibentuk untuk menelusuri sejumlah isu yang menjadi perhatian publik. Isu itu meliputi dugaan pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang dituduhkan kepada bupati.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan menghormati fungsi pengawasan DPRD, tetapi menolak apabila pembahasan pansus dinilai telah bergeser ke ranah pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan kebijakan publik.
Sitti Husniah juga menyatakan siap memberikan klarifikasi dan menghadirkan fakta terkait tuduhan yang berkembang dalam proses pansus. Ia menegaskan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan meski polemik tersebut menjadi perhatian publik.
Di tengah proses itu, dinamika di lapangan ikut memanas. Sejumlah warga yang tergabung dalam gerakan Suara Siri’ Na Pacce mendirikan posko di depan Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kamis (2/7/2026). Posko tersebut dibangun sebagai bentuk dukungan terhadap proses hak angket dan desakan agar bupati mundur.
Koordinator gerakan Suara Siri’ Na Pacce, Alumnus Zainuddin, menyatakan pihaknya mendukung langkah DPRD Gowa dalam menjalankan hak angket. Ia menilai pansus merupakan instrumen resmi untuk menelusuri persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Meski demikian, seluruh dugaan yang muncul dalam polemik ini masih berada dalam proses politik dan pengaduan hukum. Hingga berita ini disusun, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak mana pun bersalah dalam perkara tersebut. (*)
Editor :
Albar Arianto








