Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Pansus ke Bareskrim

SULSELTA.NET, Gowa — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melaporkan dua saksi Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa berinisial ZA dan AH ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian kesaksian palsu.

Langkah hukum tersebut disampaikan Husniah dalam konferensi pers di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sabtu (4/7/2026). Ia menjelaskan laporan diajukan bersama tim kuasa hukumnya sebagai respons terhadap keterangan kedua saksi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan telah merugikan nama baiknya.

Menurut Husniah, materi yang disampaikan kedua saksi dalam Sidang Pansus Hak Angket telah melampaui substansi pembahasan kebijakan pemerintahan dan dinilai telah memasuki ranah pribadi. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga marwah pemerintah daerah.

Sementara itu, ZA menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Bupati Gowa. Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum apabila menerima panggilan dari penyidik Bareskrim. ZA juga membantah telah secara langsung menunjuk Bupati Gowa sebagai sosok dalam materi video yang dipersoalkan dan menyebut keterangannya disampaikan berdasarkan lampiran materi yang tersedia dalam persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, AH belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaporan tersebut.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Husniah menegaskan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Gowa tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

(Redaksi akan memperbarui berita ini apabila terdapat keterangan resmi dari Bareskrim Polri maupun tanggapan dari pihak AH.)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600