SULSELTA.NET, Makassar — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum menyelesaikan kewajiban pendaftaran, termasuk beberapa maskapai penerbangan yang layanannya digunakan masyarakat di Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Komdigi menyampaikan pemberitahuan kepada 25 PSE Lingkup Privat untuk memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026. Pemberitahuan tersebut disampaikan pada 16 September 2026 dan mencakup 23 PSE domestik serta dua PSE asing.
Dalam daftar tersebut terdapat PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air, PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air, PT Sriwijaya Air, dan PT Super Air Jet. Sistem elektronik yang disebut dalam pemberitahuan Komdigi mencakup situs web dan aplikasi masing-masing perusahaan.
Komdigi menegaskan pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban bagi penyelenggara yang memenuhi kriteria berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Teguh Arifiyadi sebelumnya menyatakan PSE yang belum memenuhi kewajiban sampai batas waktu yang ditentukan dapat dikenai tindak lanjut sesuai ketentuan, termasuk surat peringatan dan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan atau access blocking.
Berdasarkan perkembangan yang disampaikan Komdigi pada 27 September 2026, masih terdapat tujuh PSE yang belum menyelesaikan kewajiban pendaftaran dan telah menerima surat peringatan tertulis. Di antara PSE tersebut terdapat Lion Air, Sriwijaya Air, Super Air Jet, dan Susi Air.
Komdigi memberikan kesempatan terakhir hingga 1 Oktober 2026 untuk menyelesaikan kewajiban administrasi tersebut. Apabila kewajiban belum dipenuhi, pemutusan akses terhadap sistem elektronik dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Red)







