SULSELTA.NET, Bantaeng — Tiga persoalan yang menyangkut kepentingan publik di Kabupaten Bantaeng membutuhkan kejelasan. Dugaan korupsi di Perumda Air Minum Tirta Eremerasa, pembongkaran aset SD Inpres Panjang, serta persoalan administrasi kualifikasi pendidikan di lingkungan PDAM tidak semestinya dibiarkan berlarut tanpa kepastian.
Sorotan pertama tertuju pada dugaan korupsi di Perumda Air Minum Tirta Eremerasa yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Bantaeng.
Perkara tersebut telah bergerak dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dengan meningkatnya status penanganan, publik tentu berkepentingan mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan, termasuk tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dan bukti yang sedang didalami.
Peningkatan perkara ke tahap penyidikan memang tidak otomatis membuat seseorang menjadi tersangka. Namun, proses yang telah berjalan membutuhkan kepastian agar penanganannya tidak berhenti tanpa kejelasan.
Persoalan kedua adalah pembongkaran aset SD Inpres Panjang. Pagar dan rumah dinas guru yang merupakan bagian dari aset sekolah telah menjadi persoalan setelah pembongkarannya dipertanyakan dan mendapat perhatian DPRD Bantaeng.
Persoalan ini semestinya dapat ditelusuri secara terang: bagaimana status aset tersebut, apakah prosedur penghapusan Barang Milik Daerah telah ditempuh, siapa yang memberikan perintah atau persetujuan pembongkaran, dan bagaimana pertanggungjawaban terhadap aset yang telah dibongkar.
Aset pemerintah bukan barang tanpa pemilik. Setiap pemanfaatan, pemindahtanganan hingga penghapusannya memiliki mekanisme dan pertanggungjawaban. Karena itu, apabila ditemukan dugaan pelanggaran, proses hukumnya perlu dituntaskan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Persoalan ketiga berada di internal Perumda Air Minum Tirta Eremerasa, yakni terkait administrasi dan kualifikasi pendidikan salah satu pejabat unit yang telah menjadi sorotan publik.
Persoalan dokumen pendidikan sebenarnya dapat dijernihkan melalui verifikasi kepada lembaga penerbit dan pemeriksaan dokumen administrasi yang menjadi dasar pengangkatan. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah persyaratan jabatan telah dipenuhi sekaligus menghentikan spekulasi yang berkembang.
Namun, sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi, dan tidak dapat disimpulkan bahwa ijazah tersebut palsu atau telah terjadi tindak pidana. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Pergantian pejabat di jajaran Satreskrim Polres Bantaeng semestinya tidak menjadi alasan terputusnya penanganan perkara yang telah berjalan. Proses hukum merupakan tanggung jawab institusi dan harus tetap berjalan berdasarkan prosedur serta alat bukti.
Publik tidak membutuhkan spekulasi tentang siapa yang akan menjadi tersangka. Yang dibutuhkan adalah kepastian mengenai apa yang telah diperiksa, sejauh mana proses berjalan, dan bagaimana tindak lanjut terhadap setiap dugaan yang telah masuk dalam penanganan aparat.
Ketegasan penegakan hukum justru diperlukan untuk melindungi semua pihak. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, hasilnya juga perlu disampaikan secara jelas.
Tiga persoalan ini sudah berada di ruang publik. Kini, yang ditunggu bukan lagi sekadar kabar bahwa persoalan sedang didalami, melainkan kepastian arah dan hasil penanganannya. (Redaksi)








