BNN: Sulsel Peringkat Lima Kasus Narkoba Nasional

SULSELTA.NET, Makassar — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap Sulsel menempati peringkat kelima secara nasional dalam jumlah kasus penyalahgunaan narkoba. Kondisi tersebut turut dibarengi munculnya modus peredaran yang semakin memanfaatkan teknologi digital dan produk konsumsi.

Penjabat Pencegahan BNN Sulsel, Anas Kaharudin, menyampaikan kondisi tersebut dalam Dialog Apresiasi Budaya Pro 4 RRI Makassar, Jumat (28/8/2026).

Berdasarkan pemaparan BNN Sulsel, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba secara nasional meningkat dari 1,73 pada 2023 menjadi 2,11 pada 2025.

Untuk Sulawesi Selatan, tercatat sekitar 2.585 kasus narkoba sepanjang 2025 dengan jumlah tersangka lebih dari 3.600 orang. Data tersebut menempatkan Sulsel pada peringkat kelima nasional dalam jumlah kasus penyalahgunaan narkoba.

BNN juga mencatat sekitar 139 ribu penyalahguna narkoba di Sulawesi Selatan pada kelompok penduduk usia produktif 15 hingga 60 tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 27 persen merupakan remaja.

Anas menjelaskan, kelompok usia muda menjadi salah satu kelompok yang rentan terpapar penyalahgunaan narkoba. Bahkan, BNN menemukan penyalahgunaan narkoba telah menyentuh usia yang semakin muda.

Selain tingginya jumlah kasus, BNN Sulsel menyoroti perubahan modus peredaran narkotika yang semakin berkembang seiring penggunaan teknologi digital dan media sosial.

Salah satu modus yang diwaspadai adalah transaksi menggunakan sistem tempel. Dalam metode tersebut, penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung. Barang ditempatkan pada lokasi tertentu, kemudian informasi mengenai titik pengambilan disampaikan kepada pembeli.

BNN Sulsel juga mengingatkan masyarakat mewaspadai kemungkinan penyalahgunaan narkotika melalui produk konsumsi, seperti cairan rokok elektrik atau vape, permen, dan cokelat.

Menurut Anas, cairan vape menjadi salah satu produk yang perlu mendapatkan perhatian karena berpotensi disalahgunakan dengan mencampurkan zat narkotika, termasuk ganja cair maupun sabu cair.

Perkembangan modus tersebut membuat pengawasan terhadap aktivitas digital dinilai semakin penting. Orang tua diharapkan memperhatikan pergaulan sekaligus aktivitas anak di perangkat komunikasi dan media sosial karena promosi maupun transaksi narkoba dapat dilakukan melalui ruang digital.

Di sisi penanganan, BNN membedakan pendekatan terhadap jaringan pengedar dan korban penyalahgunaan. Penindakan tegas diarahkan kepada bandar dan sindikat, sementara penyalahguna yang memenuhi ketentuan dapat diarahkan untuk menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen.

BNN Sulsel juga terus mendorong pencegahan melalui kerja sama lintas sektor, termasuk dengan dunia pendidikan. Edukasi mengenai bahaya narkoba dinilai penting diperkuat terutama di kalangan remaja.

Meningkatnya prevalensi penyalahgunaan narkoba serta berkembangnya modus transaksi digital menjadi perhatian serius karena peredarannya tidak lagi hanya menggunakan pola konvensional. Pengawasan keluarga, sekolah, masyarakat, serta penegakan hukum terhadap jaringan peredaran menjadi bagian penting dalam upaya menekan penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Selatan. (*/Red)

banner 120x600