SULSELTA.NET, Makassar — Komisi XII DPR RI menyoroti sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Selatan yang belum menjalankan kegiatan produksi meski telah mengantongi izin dan, pada sejumlah kasus, memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Biaya (RKB).
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI di Makassar, Jumat (4/9/2026). Dalam pertemuan dengan sejumlah perusahaan pertambangan, Komisi XII mendalami perkembangan kegiatan usaha masing-masing pemegang IUP.
Anggota Komisi XII DPR RI, Andi Muzakkir, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan dengan melihat sejumlah aspek, antara lain berapa lama IUP dimiliki, status RKB, serta perkembangan kegiatan perusahaan sejak memperoleh izin.
Dari pendalaman tersebut, Komisi XII menemukan kondisi yang berbeda pada masing-masing pemegang IUP. Ada perusahaan yang telah memperoleh persetujuan RKB tetapi belum dapat melakukan produksi.
Selain itu, terdapat perusahaan yang baru mengalami pengambilalihan atau take over. Komisi XII juga menemukan perusahaan yang sudah memperoleh RKB, tetapi realisasi produksinya masih tercatat nol.
Menurut Andi, penyebab belum berjalannya kegiatan produksi harus diperiksa terlebih dahulu secara proporsional.
Apabila hambatan berasal dari regulasi atau kebijakan pemerintah, pemerintah dinilai perlu melakukan perbaikan agar perusahaan yang telah memenuhi persyaratan dapat segera menjalankan kegiatan usahanya.
Sebaliknya, pemerintah diminta bertindak tegas apabila kegiatan produksi tidak berjalan karena perusahaan belum menyelesaikan kewajibannya.
Andi menegaskan, apabila hambatan berasal dari perusahaan karena kewajibannya belum diselesaikan, pencabutan IUP dapat menjadi salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan.
Komisi XII juga menyoroti dampak IUP yang tidak produktif terhadap penerimaan negara. Perusahaan yang telah memiliki izin tetapi tidak menjalankan produksi berpotensi tidak memberikan kontribusi sebagaimana yang diharapkan dari sektor pertambangan.
Salah satu penerimaan yang menjadi perhatian adalah royalti negara. Andi mempertanyakan manfaat bagi negara apabila perusahaan memiliki IUP tetapi tidak menghasilkan produksi yang dapat memberikan kontribusi royalti.
Karena itu, Komisi XII DPR RI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pemegang IUP di Sulawesi Selatan.
Evaluasi tersebut dinilai perlu membedakan perusahaan yang belum berproduksi akibat hambatan regulasi dengan perusahaan yang tidak menjalankan kegiatan karena belum memenuhi kewajibannya.
Langkah itu diperlukan agar IUP tidak berhenti sebagai izin administratif, tetapi benar-benar diikuti kegiatan usaha yang produktif dan memberikan kontribusi bagi negara. (*/Red)







