SULSELTA.NET, Jakarta — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan mandatori Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar B50 secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut mewajibkan penggunaan bahan bakar solar dengan campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit (Fatty Acid Methyl Ester atau FAME) dan 50 persen minyak solar pada pasokan yang didistribusikan di dalam negeri.
Penerapan mandatori B50 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan terhadap impor solar, serta meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan berbasis sumber daya domestik.
Pemerintah menyampaikan bahwa implementasi program B50 diproyeksikan dapat menekan kebutuhan impor solar sehingga berpotensi menghemat devisa negara. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat industri biodiesel nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas kelapa sawit.
Seiring mulai diberlakukannya kebijakan tersebut, pemerintah mewajibkan badan usaha penyalur BBM dan produsen biodiesel memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas bahan bakar tetap sesuai spesifikasi dan aman digunakan pada kendaraan maupun mesin diesel yang telah direkomendasikan.
Di sisi lain, sejumlah pelaku industri transportasi dan otomotif mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kualitas biodiesel serta kesiapan mesin diesel tertentu, khususnya kendaraan berusia lebih lama. Masukan tersebut menjadi perhatian dalam proses implementasi agar transisi menuju penggunaan B50 dapat berlangsung secara bertahap dan tidak mengganggu operasional masyarakat maupun dunia usaha.
Pemerintah menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap mutu produk, distribusi, dan pelaksanaan mandatori B50 di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan kemandirian energi nasional sekaligus mendukung pengembangan energi yang lebih berkelanjutan.
Program Solar B50 mulai berlaku secara nasional sejak awal Juli 2026 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong transisi energi melalui peningkatan penggunaan bahan bakar nabati di Indonesia. (*)
Editor :
Albar Arianto








