SULSELTA.NET, Makassar — Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Selatan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Meski ribuan kasus telah tercatat secara resmi, pemerintah menilai angka tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak korban yang memilih bungkam akibat trauma, stigma sosial, hingga penyelesaian secara kekeluargaan.
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar menunjukkan terdapat 1.222 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025. Kasus tersebut dihimpun dari layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), serta Shelter Warga. Sementara itu, data DP3ADALDUKKB Sulawesi Selatan menunjukkan hampir 70 persen kasus yang ditangani merupakan kekerasan terhadap anak, dengan mayoritas korban adalah anak perempuan.
Kepala UPTD PPA Sulawesi Selatan, Yessy Yoanna Ariestiani, menjelaskan bahwa kasus yang belakangan viral di Sulsel hanya merupakan bagian kecil dari persoalan yang jauh lebih besar. Menurutnya, masih banyak korban yang mengalami kekerasan tetapi tidak pernah terungkap karena berbagai tekanan sosial maupun psikologis.
Ia menilai kondisi tersebut merupakan fenomena gunung es, yakni kasus yang terlihat di permukaan hanyalah sebagian kecil dibandingkan jumlah kejadian yang sebenarnya terjadi di masyarakat. Banyak korban tidak berani melapor karena takut, merasa malu, atau khawatir mendapat penilaian negatif dari lingkungan sekitar.
Selain faktor stigma, korban juga kerap mengalami trauma mendalam sehingga membutuhkan waktu panjang untuk berani mengungkapkan apa yang dialaminya. Trauma psikologis, tekanan dari pelaku, relasi kuasa, hingga praktik victim blaming disebut menjadi hambatan utama dalam proses pelaporan. Kondisi tersebut membuat sebagian korban memilih memendam pengalaman kekerasan selama bertahun-tahun.
Di sisi lain, UPTD PPA Sulsel mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan kasus kekerasan seksual melalui jalur damai atau kekeluargaan. Menurut Yessy, penyelesaian semacam itu berpotensi menghilangkan hak korban untuk memperoleh keadilan sekaligus membuka peluang bagi pelaku mengulangi perbuatannya. Oleh karena itu, setiap dugaan tindak kekerasan seksual harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga terus memperkuat upaya pencegahan melalui penguatan layanan UPTD PPA, Puspaga, Shelter Warga, serta berbagai kanal pengaduan agar korban lebih mudah memperoleh perlindungan hukum, pendampingan psikologis, dan layanan sosial secara terpadu.
Penguatan edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi langkah penting untuk menghapus stigma terhadap korban sekaligus meningkatkan keberanian masyarakat melaporkan setiap bentuk kekerasan. Dengan demikian, penanganan kasus dapat dilakukan lebih cepat, hak korban terlindungi, dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)
Editor :
Albar Arianto







