Ganjil-Genap BBM Sulsel Berakhir Hari Ini, Nasib Besok Dievaluasi

SULSELTA.NET, Makassar — Penerapan sistem ganjil-genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Selatan memasuki hari terakhir, Minggu (20/9/2026). Kelanjutan kebijakan tersebut setelah masa berlakunya berakhir masih menunggu hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pihak terkait.

Kebijakan ganjil-genap diberlakukan berdasarkan Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan. Ketentuan tersebut berlaku mulai 13 hingga 20 September 2026.

Dalam skema tersebut, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil diarahkan mengisi BBM bersubsidi pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap mendapat giliran pada tanggal genap.

Kebijakan itu ditempuh sebagai salah satu langkah pemerintah mengurai antrean kendaraan di sejumlah SPBU yang sebelumnya menyebabkan kepadatan lalu lintas, terutama di Kota Makassar. Pemprov Sulsel juga meminta pengaturan waktu pengisian bagi kendaraan truk serta penyaringan kendaraan yang masuk dalam antrean.

Pemkot Makassar bahkan sempat menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara pada 14–15 September 2026 untuk mengurangi mobilitas kendaraan di tengah persoalan antrean BBM. Kebijakan tersebut melengkapi penerapan pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik di Makassar.

Dalam perkembangannya, penerapan ganjil-genap juga mengalami penyesuaian. Pengemudi ojek online (ojol) mendapat pengecualian sehingga tetap dapat melakukan pengisian tanpa mengikuti skema pelat ganjil-genap dengan menunjukkan aplikasi mitra aktif dan atribut ojol kepada petugas SPBU.

SULSELTA.NET sebelumnya juga memberitakan bahwa pengecualian bagi pengemudi ojol mencakup ketentuan ganjil-genap serta persyaratan indikator bahan bakar tersisa satu bar. Sementara pembatasan tetap diberlakukan terhadap kendaraan pribadi non-ojol.

Selama penerapan kebijakan, kondisi antrean di sejumlah SPBU dilaporkan mulai lebih terkendali. Pemprov Sulsel mencatat di SPBU Racing Center, Makassar, antrean kendaraan tidak lagi mengular hingga ke badan jalan saat dilakukan pemantauan.

Manager Retail Pertamina Regional Sulawesi, Mardian, sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan jangka pendek tersebut berdampak terhadap kondisi antrean yang mulai terurai. Pertamina menyerahkan keputusan mengenai kelanjutan atau penghentian kebijakan kepada Pemprov Sulsel berdasarkan hasil evaluasi kondisi lapangan.

Dengan berakhirnya periode yang tercantum dalam surat Dinas ESDM pada Minggu ini, perhatian kini tertuju pada kebijakan pengisian BBM bersubsidi mulai Senin (21/9/2026).

Hingga Minggu sore, belum ditemukan pengumuman resmi Pemprov Sulsel mengenai apakah sistem ganjil-genap akan diperpanjang, dihentikan, atau disesuaikan setelah 20 September 2026. Keputusan selanjutnya menunggu evaluasi terhadap kondisi antrean, distribusi, dan ketersediaan BBM di lapangan.

Masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi pemerintah dan Pertamina mengenai ketentuan pengisian BBM bersubsidi setelah berakhirnya masa pemberlakuan kebijakan tersebut. (*/Red)

banner 120x600