SULSELTA.NET, Makassar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menghentikan penerapan sistem ganjil-genap dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Makassar, Senin, 21 September 2026.
Kebijakan tersebut dihentikan setelah hasil evaluasi menunjukkan pasokan BBM subsidi kembali stabil. Antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) juga dilaporkan telah melandai dan kembali normal.
Dengan penghentian itu, kendaraan kini dapat membeli BBM subsidi tanpa menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor dengan tanggal pengisian.
Sistem ganjil-genap sebelumnya diterapkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel bersama Pertamina sebagai langkah darurat untuk mengurai antrean kendaraan di SPBU.
Dalam penerapannya, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil hanya diperbolehkan mengisi BBM pada tanggal ganjil. Ketentuan serupa berlaku bagi kendaraan berpelat nomor genap pada tanggal genap.
Kebijakan tersebut diberlakukan menyusul kelangkaan Solar dan Pertalite di sejumlah SPBU di Makassar pada awal September 2026. Kondisi itu menyebabkan antrean truk dan kendaraan roda empat meluber hingga ke jalan raya, memicu kemacetan, serta mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun, penerapan ganjil-genap kemudian menuai kritik dari asosiasi sopir truk dan pelaku usaha logistik pada 18–20 September 2026. Pembatasan waktu pengisian dinilai memengaruhi pendapatan harian karena sejumlah truk tidak dapat beroperasi ketika tanggal pengisian tidak sesuai dengan pelat nomor kendaraan.
Dinas ESDM Sulsel selanjutnya melakukan pemantauan dan evaluasi bersama kepolisian serta Pertamina. Evaluasi dilakukan untuk mengukur efektivitas kebijakan sekaligus memastikan kestabilan pasokan BBM dari depo.
Setelah pasokan dinyatakan stabil dan antrean di SPBU berangsur normal, Pemprov Sulsel memutuskan mengakhiri sistem ganjil-genap tersebut. (*/Red)







