Imigrasi Makassar Amankan 9 WNA Jasa Fotografi

SULSELTA.NET, Makassar — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengamankan sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan jasa fotografi komersial dengan izin tinggal yang tidak sesuai di Kota Makassar.

Sembilan WNA tersebut terdiri atas delapan warga negara Tiongkok dan satu warga negara Malaysia. Mereka diamankan setelah petugas menemukan aktivitas fotografi yang diselenggarakan Orielle Studio di The Lokal Makassar Restaurant, Jalan Kijang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Pengungkapan berawal dari patroli siber Tim Intelijen Keimigrasian yang menemukan promosi layanan fotografi melalui akun Instagram @oriellestudio_.

Hasil pendalaman kemudian mengarahkan petugas melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, aktivitas fotografi diketahui berlangsung selama enam hari, mulai 1 hingga 6 Agustus 2026.

Saat melakukan pengawasan di lokasi, petugas mendapati sembilan WNA terlibat langsung dalam kegiatan tersebut dengan pembagian tugas masing-masing.

Tiga WNA bertugas sebagai fotografer, tiga orang sebagai penata rias atau make up artist (MUA), dua orang sebagai editor foto, dan satu orang mengawasi jalannya kegiatan.

Dalam aktivitas tersebut juga terdapat dua warga negara Indonesia yang bertugas sebagai penerjemah untuk membantu komunikasi para WNA. Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan para WNA tersebut difasilitasi oleh Luxsura Company.

Petugas kemudian membawa sembilan WNA bersama pihak terkait ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan dokumen keimigrasian, para WNA diketahui menggunakan izin tinggal dengan indeks B1, C18, dan D2. Jenis izin tinggal tersebut tidak secara otomatis memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan kegiatan profesional maupun aktivitas komersial seperti yang ditemukan petugas dalam kegiatan fotografi.

Atas temuan tersebut, Imigrasi Makassar menduga terjadi penyalahgunaan izin tinggal. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk mendalami hubungan kerja sama, aliran dana, serta kemungkinan pelanggaran ketentuan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menyatakan pengawasan terhadap aktivitas orang asing merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan WNA mematuhi ketentuan hukum di Indonesia.

Ia menegaskan setiap orang asing wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya. Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Imigrasi Makassar akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, para WNA dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), antara lain pencabutan izin tinggal, deportasi, dan pencantuman dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, juga menegaskan pengawasan keimigrasian akan terus ditingkatkan, khususnya pada sektor industri kreatif, jasa hiburan, dan bidang usaha lain yang berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

Imigrasi juga akan mendalami peran pihak penyelenggara dan pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian dan peraturan terkait lainnya. (*/Red)

banner 120x600