SULSELTA.NET, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat perlindungan konsumen telekomunikasi dengan melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Surat edaran itu merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari terkait ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
MK menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Komdigi untuk memperjelas kewajiban operator dalam memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Komdigi menyatakan surat edaran diterbitkan setelah pemerintah masih menerima banyak aduan masyarakat bahwa perlindungan terhadap sisa kuota belum sepenuhnya diterapkan oleh operator.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kuota yang telah dibayar merupakan hak pelanggan. Karena itu, sisa kuota tidak boleh dihilangkan begitu saja dan pelanggan tidak boleh dibebani biaya tambahan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuotanya.
Melalui aturan tersebut, operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan kepada pelanggan. Mekanismenya dapat berupa akumulasi sisa kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
Operator juga wajib memberikan informasi secara jelas dan mudah dipahami mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Selain itu, pelanggan harus mendapatkan sarana pemantauan terintegrasi untuk mengetahui penggunaan dan jumlah sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Kebijakan tersebut mendapat respons dari Telkomsel. Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi pada Jumat (4/9/2026) menyatakan perusahaan mendukung kebijakan pemerintah dan mematuhi putusan MK.
Telkomsel saat ini masih melakukan kajian menyeluruh terhadap penyesuaian produk dan layanan untuk memastikan penerapannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk teknis implementasi, Telkomsel akan terus berkoordinasi dengan Komdigi serta pemangku kepentingan terkait.
Komdigi memberikan waktu kepada operator seluler untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban paling lambat 28 September 2026.
Setelah laporan pertama tersebut, operator diwajibkan menyampaikan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan sebagai bagian dari pengawasan pemerintah.
Dengan ketentuan baru tersebut, pelanggan tidak sekadar memperoleh perlindungan terhadap sisa kuota, tetapi juga diberikan ruang untuk memilih mekanisme layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing. (*/Red)







