Kortastipidkor Periksa Bupati Gowa Terkait Dugaan Korupsi PBG

SULSELTA.NET, Gowa — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memeriksa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Selasa, 22 September 2026.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang ditangani Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa. Penyidikan bermula dari dugaan pemerasan, pungutan liar, serta gratifikasi dalam penerbitan izin bangunan.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka. Penyidik juga telah meminta keterangan puluhan saksi dari unsur ASN, pejabat pemerintah daerah, hingga pihak swasta untuk menelusuri dugaan aliran dana.

Pengembangan perkara turut dilakukan melalui penggeledahan di Kantor PT GMTD Tbk di Makassar. Langkah itu dilakukan untuk mendalami dugaan transaksi aset properti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Pada Minggu, 20 September 2026, tim penyidik menyita satu unit Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana perkara dan ditemukan menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT serta DD 1 SRA.

Sehari setelahnya, Senin, 21 September 2026, tim gabungan menggeledah Kantor Bupati Gowa, termasuk Bagian Umum, serta Rumah Jabatan Bupati Gowa di Jalan Beringin, Sungguminasa. Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.

Penyidik dilaporkan membawa sejumlah boks kontainer berisi dokumen fisik dan perangkat elektronik dari dua lokasi tersebut untuk kepentingan penyidikan. Saat penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa disebut tidak berada di lokasi.

Kortastipidkor Polri menyatakan perkara telah berada pada tahap penyidikan. Namun, hingga Selasa malam, belum ada penetapan tersangka baru setelah penggeledahan karena penyidik masih mendalami dokumen dan perangkat elektronik yang telah disita.

Penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Perkembangan perkara ini masih terus berlangsung. (*/Red)

banner 120x600