SULSELTA.NET, Jakarta — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai istilah “Londo Ireng” saat menghadiri puncak Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis malam, 23 Juli 2026, memicu tanggapan dari kalangan jurnalis dan organisasi masyarakat sipil.
Prabowo menyampaikan pernyataan tersebut ketika membahas kritik terhadap pemerintah dan pemberitaan mengenai program pembangunan, termasuk rehabilitasi sekolah.
Dalam pidatonya, Prabowo menilai masih terdapat orang Indonesia yang lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain. Ia mengaitkannya dengan istilah “Londo Ireng”, yang dalam penjelasannya merujuk pada orang Indonesia yang pada masa kolonial berpihak kepada Belanda.
Prabowo kemudian menyebut bahwa kelompok yang dimaksud saat ini dapat tampil dengan profesi atau identitas berbeda, termasuk wartawan, jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ia juga mempertanyakan sumber pembiayaan pihak-pihak tersebut.
Pernyataan itu disampaikan setelah Prabowo menyinggung pemberitaan mengenai kondisi sekolah. Presiden mengatakan pemerintah menargetkan rehabilitasi sekitar 67.000 sekolah hingga akhir 2026 dan lebih dari 100.000 sekolah pada 2027.
Menurut Prabowo, terdapat media yang justru mencari sekolah yang belum diperbaiki dan menempatkan kondisinya sebagai pemberitaan utama. Meski demikian, dalam pidatonya Presiden juga menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi dan pemerintah tidak antikritik.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons dari sejumlah kalangan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta Presiden Prabowo meminta maaf atas penyebutan wartawan dalam konteks “Londo Ireng”. AJI menekankan bahwa kerja jurnalistik berorientasi pada pencarian dan penyampaian fakta kepada publik.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mengeluarkan pernyataan sikap pada Jumat, 24 Juli 2026. YLBHI mengecam penyamaan wartawan, pengamat, dan LSM dengan “Londo Ireng”.
YLBHI menilai pelabelan terhadap kelompok kritis berpotensi menempatkan pihak yang mengkritik pemerintah sebagai kelompok yang tidak setia kepada bangsa atau bekerja untuk kepentingan asing.
Menurut YLBHI, kebebasan menyampaikan pendapat, berserikat, memperoleh informasi, serta mengawasi jalannya pemerintahan merupakan bagian dari hak yang dijamin konstitusi.
Kontroversi tersebut berkembang setelah potongan pidato Presiden beredar luas dan menjadi perbincangan publik. Perdebatan terutama berkaitan dengan batas antara kritik pemerintah terhadap pemberitaan dan perlindungan terhadap kebebasan pers serta ruang kritik dalam demokrasi.
Hingga berita ini disusun, pernyataan Presiden dalam pidato Harlah PKB menjadi rujukan utama mengenai konteks penggunaan istilah tersebut.
Editor :
Albar Arianto
Catatan Redaksi :
Penyebutan “Londo Ireng” terhadap wartawan, pengamat, maupun LSM dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai pernyataan Presiden yang kemudian mendapat kritik, bukan sebagai penilaian atau kesimpulan redaksi.







