Daerah  

1.000 Pasukan Adat Siap Desak DPRD Gowa Cabut Perda LAD

SULSELTA.NET, Gowa — Polemik terkait suksesi Kesultanan Gowa kembali memanas. Sekitar 1.000 pasukan adat bersama simpatisan Kerajaan Gowa direncanakan menggelar aksi unjuk rasa selama dua hari, pada 5 dan 6 Agustus 2026, dengan sasaran Kantor DPRD Kabupaten Gowa. Aksi tersebut digelar untuk mendesak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD), yang dinilai menjadi sumber dualisme dalam tatanan adat Gowa.

Rencana aksi tersebut disampaikan setelah pihak Kerajaan Gowa menilai keberadaan Perda LAD telah mengaburkan posisi lembaga adat dan memengaruhi proses suksesi Kesultanan Gowa. Menurut pihak kerajaan, regulasi tersebut tidak lagi sejalan dengan sistem adat yang selama ini diwariskan secara turun-temurun.

Polemik bermula dari disahkannya Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah. Peraturan tersebut menjadi sorotan karena mengatur struktur kelembagaan adat di Kabupaten Gowa. Pihak Kerajaan Gowa menilai keberadaan perda tersebut menempatkan lembaga adat ke dalam struktur pemerintahan daerah sehingga memunculkan tafsir yang dianggap bertentangan dengan sistem adat Kesultanan Gowa.

Situasi kembali memanas menjelang rencana penobatan Putra Mahkota Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju, sebagai Sombayya atau Raja Gowa ke-39. Pihak kerajaan menilai proses suksesi tersebut harus berjalan sesuai garis keturunan dan tradisi adat yang berlaku tanpa dipengaruhi oleh regulasi daerah yang dianggap memunculkan dualisme kepemimpinan adat.

Sebagai bentuk konsolidasi, Putra Mahkota memimpin Apel Gelar Pasukan Kesultanan Gowa di kawasan Istana Balla Lompoa pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, pihak kerajaan menyampaikan lima tuntutan utama, yakni pencabutan Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016, pengakuan terhadap kedudukan Sombayya ri Gowa sebagai pemimpin adat sesuai ketentuan yang berlaku, pengawalan proses penobatan Raja Gowa ke-39, serta pengembalian kewenangan pengelolaan kawasan cagar budaya Istana Balla Lompoa kepada keluarga kerajaan.

Menanggapi tuntutan tersebut, DPRD Kabupaten Gowa menyatakan bahwa pencabutan suatu peraturan daerah tidak dapat dilakukan secara langsung. Proses tersebut harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan melalui pembahasan dan kajian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, pihak Kerajaan Gowa memastikan tetap akan menggelar aksi pada 5 dan 6 Agustus 2026. Massa direncanakan melakukan long march menuju Gedung DPRD Gowa sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Berdasarkan keterangan dari pihak penyelenggara, aksi tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 1.000 pasukan adat dan simpatisan, termasuk rencana pengawalan menggunakan pasukan berkuda khas Gowa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian mengenai estimasi jumlah peserta aksi maupun skema pengamanan yang akan diterapkan selama kegiatan berlangsung. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Gowa juga belum menyampaikan pernyataan terbaru terkait tuntutan yang diajukan pihak Kerajaan Gowa.

Perkembangan polemik ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan dinamika adat dan budaya di Kabupaten Gowa, tetapi juga menyangkut mekanisme hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*/Red)

banner 120x600