Daerah  

Pemprov Sulsel Dorong Bupati dan DPRD Gowa Selesaikan Konflik

SULSELTA.NET, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memilih tidak mencampuri secara langsung dinamika antara Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan DPRD Kabupaten Gowa terkait proses Hak Angket. Pemprov mendorong kedua lembaga membangun komunikasi untuk menyelesaikan persoalan di tingkat kabupaten.

Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman setelah Pemprov menerima surat Bupati Gowa yang meminta fasilitasi mediasi dengan DPRD Gowa.

Menurut Jufri, kepala daerah dan DPRD merupakan mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, komunikasi antara Bupati Gowa dan pimpinan DPRD dinilai menjadi kunci dalam mencari jalan keluar atas ketegangan yang terjadi.

Pemprov juga berhati-hati mengambil langkah fasilitasi agar keterlibatan pemerintah provinsi tidak dipersepsikan sebagai intervensi terhadap proses politik dan fungsi pengawasan yang sedang dijalankan DPRD Gowa.

Permohonan mediasi sebelumnya disampaikan Bupati Gowa melalui surat bernomor 100.1.4.4/1022/Bagian Umum tertanggal 17 Juli 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, telah membenarkan keberadaan surat tersebut. Permohonan fasilitasi diajukan untuk membuka ruang dialog antara pemerintah kabupaten dan DPRD di tengah meningkatnya ketegangan kelembagaan.

Pihak Bupati menilai konflik berkepanjangan berpotensi berdampak terhadap jalannya pemerintahan, pelayanan publik, pembahasan program pembangunan, serta stabilitas sosial dan politik di Kabupaten Gowa.

Permintaan mediasi muncul ketika DPRD Gowa sedang menjalankan proses Hak Angket terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang.

Pansus Hak Angket antara lain mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan beasiswa program doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, serta dugaan pelanggaran etika dan perbuatan tercela dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketegangan semakin meningkat setelah Bupati Gowa meninggalkan ruang sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa pada 14 Juli 2026. Pihak Bupati saat itu menyerahkan pendapat hukum dan meminta pertanyaan Pansus disampaikan secara kolektif untuk dijawab secara tertulis.

Bupati sebelumnya juga menyampaikan keberatan terhadap pembahasan Pansus yang menurut pihaknya telah masuk ke ranah pribadi dan tidak berkaitan dengan kebijakan publik.

Di sisi lain, proses politik di DPRD tetap berjalan. Sejumlah anggota DPRD Gowa kemudian mendorong penggunaan Hak Menyatakan Pendapat sebagai tahapan lanjutan setelah proses Hak Angket.

DPRD Gowa menegaskan permintaan mediasi kepada Pemprov Sulsel tidak menghentikan ataupun memengaruhi proses yang sedang berlangsung di lembaga legislatif.

Dengan sikap Pemprov yang mendorong penyelesaian melalui komunikasi kedua lembaga, perkembangan konflik Bupati dan DPRD Gowa kini bergantung pada langkah politik serta mekanisme kelembagaan yang ditempuh masing-masing pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600