SULSELTA.NET, Makassar — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Rabu (29/7/2026). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan seragam sekolah gratis jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp16 miliar.
Husniah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dan tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Sulsel sekitar pukul 13.00 WITA didampingi tim kuasa hukumnya. Selama hampir sembilan jam, penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mendalami sejumlah keterangan terkait mekanisme penganggaran dan pelaksanaan program seragam sekolah gratis tersebut.
Di tengah berlangsungnya pemeriksaan, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan bahwa Husniah masih berstatus sebagai saksi. Ia juga merupakan saksi kedelapan yang dimintai keterangan dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Penyidik diketahui terus mengembangkan kasus yang telah naik ke tahap penyidikan. Proses tersebut dilakukan sembari menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti.
Pemeriksaan terhadap Husniah berakhir sekitar pukul 21.41 WITA. Usai menjalani pemeriksaan, ia menyampaikan kepada awak media bahwa kehadirannya merupakan bentuk pemenuhan panggilan penyidik dan sebagai wujud sikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar ini masih terus didalami oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel. Hingga saat ini, kepolisian belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru, sementara proses penyidikan tetap berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)








