SULSELTA.NET, Gowa — Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menggeledah lima kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Kamis (30/7/2026). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan seragam sekolah gratis jenjang SD dan SMP Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp16 miliar.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.45 WITA dan mendapat pengamanan dari personel kepolisian bersenjata laras panjang. Tim penyidik yang dipimpin Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, terlihat membawa sejumlah boks berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan administrasi, proses pengadaan, serta penggunaan anggaran proyek tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Lima lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa di Jalan Tumanurung Raya, Kantor Bupati Gowa atau Sekretariat Daerah, Kantor Inspektorat Kabupaten Gowa, Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Langkah penyidik ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang tengah dilakukan Polda Sulsel terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan sekitar 20 ribu pasang seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Gowa.
Sebelum penggeledahan dilakukan, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Mapolda Sulsel pada Rabu (29/7/2026). Selain bupati, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan aparatur di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, termasuk Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas Pendidikan yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta beberapa staf yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini sebelumnya telah menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam mekanisme pengadaan seragam sekolah gratis. Seiring perkembangan penyelidikan, Polda Sulsel kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Hingga Kamis sore, penyidik belum menyampaikan secara resmi jumlah dokumen yang disita maupun hasil sementara dari penggeledahan tersebut. Polda Sulsel juga belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar itu.
Penyidikan masih terus berlangsung guna mengumpulkan alat bukti dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor :
Albar Arianto








