SULSELTA.NET, Bone — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian aset milik PT PLN (Persero) di Gardu Induk Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Total kerugian akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Kasus ini terungkap setelah pihak PT PLN (Persero) melaporkan hilangnya sejumlah komponen vital instalasi kelistrikan di gardu induk. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bone melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencurian terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WITA. Polisi menyebut para pelaku lebih dahulu melakukan survei lokasi untuk mempelajari kondisi keamanan sebelum melancarkan aksinya. Setelah memastikan situasi aman, mereka membobol gardu induk dan membawa kabur 36 unit baterai Nikel Kadmium berkapasitas 1,2 Volt 400 Ah beserta sejumlah kabel dan komponen kelistrikan lainnya menggunakan kendaraan roda empat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku utama berinisial MN (28), MS (40), dan ZN (47) yang merupakan warga Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Selain itu, seorang pria berinisial JU (40), warga Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, turut diamankan karena diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa barang curian dijual dengan harga jauh di bawah nilai sebenarnya. Sebanyak 36 unit baterai dijual sekitar Rp8,88 juta, sedangkan kabel hasil curian dilepas sekitar Rp5,3 juta. Sementara itu, berdasarkan laporan PT PLN (Persero), total nilai aset yang dicuri diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita 36 unit baterai Nikel Kadmium, sejumlah kabel milik PLN, dua unit kendaraan yang digunakan saat beraksi, serta berbagai peralatan yang diduga dipakai untuk melakukan pencurian. Seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone.
Satreskrim Polres Bone menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Selain mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah lain, penyidik juga masih memburu empat orang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga terlibat dalam sindikat pencurian aset kelistrikan tersebut. (*)








