SULSELTA.NET, Bulukumba — Sejumlah Kepala Dusun bersama masyarakat Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, berencana mengajukan surat pengaduan dan permohonan supervisi kepada sejumlah pejabat negara terkait penanganan dugaan pemalsuan tanda tangan yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum.
Surat tersebut rencananya akan ditujukan kepada Kapolres Bulukumba, Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolri, Bupati Bulukumba, Gubernur Sulawesi Selatan, hingga Presiden Republik Indonesia. Selain itu, surat juga akan ditembuskan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI, Komisi III DPR RI, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, DPRD Kabupaten Bulukumba, serta unsur pengawasan internal Polri.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk harapan masyarakat agar proses hukum terhadap perkara yang telah berjalan cukup lama dapat memperoleh kejelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut pihak pelapor, mereka tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik maupun memengaruhi hasil penyidikan. Masyarakat hanya meminta agar aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai arah penanganan perkara.
Mereka menyampaikan bahwa apabila hasil penyelidikan menyatakan dugaan tersebut tidak memenuhi unsur pidana, maka alasan penghentian perkara diharapkan disampaikan secara terbuka sesuai dasar hukum. Sebaliknya, apabila unsur pidana dinilai terpenuhi, mereka berharap proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan ditangani oleh Unit Tahbang Polres Bulukumba. Dalam proses penanganannya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, dokumen dikumpulkan, dan dokumen yang dipersoalkan disebut telah menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik.
Namun hingga kini, menurut pihak pelapor, belum terdapat informasi resmi mengenai perkembangan maupun status penanganan perkara, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tahapan penyidikan yang sedang berlangsung.
Melalui surat yang akan disampaikan, masyarakat juga meminta Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolri melakukan supervisi terhadap penanganan perkara di Polres Bulukumba. Mereka berharap evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, termasuk kemungkinan pelaksanaan gelar perkara apabila dipandang perlu berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan untuk mengarahkan hasil penyidikan, melainkan agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, SULSELTA.NET belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Bulukumba mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. (*)
Editor :
Albar Arianto








