SULSELTA.NET, Makassar — Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap buronan terakhir berinisial AAN (24), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan disertai pembakaran rumah milik warga di Kabupaten Bulukumba. Penangkapan dilakukan di Jalan Kalampeto, Kelurahan Barana, Kecamatan Makassar, dan menjadi akhir dari pelarian pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di rumah sekaligus tempat usaha barbershop milik ST (59) di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 9 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, rumah korban saat itu dalam keadaan kosong. Empat pelaku diduga masuk dengan cara membobol bangunan, kemudian menguras berbagai barang berharga yang berada di dalam rumah.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain delapan tabung gas LPG 3 kilogram, satu tabung gas 12 kilogram, enam mesin pompa air, televisi, kompor, dispenser, mixer, blender, speaker, kursi camping, hingga empat velg mobil.
Penyidik mengungkap, setelah berhasil membawa kabur barang-barang tersebut, para pelaku kembali ke lokasi pada dini hari. Mereka diduga membawa bensin untuk membakar rumah korban dengan tujuan menghilangkan jejak tindak pidana pencurian.
Dari hasil penyidikan, dua pelaku berinisial SS alias Abib (18) dan DR alias Afif (18) diduga masuk ke dalam rumah untuk menyiramkan bensin dan menyalakan api di salah satu kamar bagian belakang. Sementara itu, AAN diduga bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi agar aksi mereka tidak diketahui warga.
Akibat perbuatan tersebut, rumah permanen beserta tempat usaha barbershop milik korban hangus terbakar. Pada awal kejadian, warga mengira kebakaran itu merupakan musibah biasa. Namun, penyelidikan Satreskrim Polres Bulukumba menemukan kejanggalan setelah diketahui hampir seluruh barang berharga milik korban telah hilang sebelum kebakaran terjadi.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada Operasi Pekat Lipu 2026. Pada 22 Juli 2026, polisi berhasil menangkap tiga pelaku, yakni SS alias Abib (18), DR alias Afif (18), dan T alias Rico (43) yang diduga berperan membantu aksi sekaligus terkait penjualan barang hasil curian.
Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi mengetahui keterlibatan AAN yang saat itu telah melarikan diri ke luar daerah. AAN kemudian ditetapkan sebagai DPO setelah diduga menerima bagian hasil penjualan barang curian berupa komisi sebesar Rp400 ribu.
Tim Resmob Polda Sulsel selanjutnya melakukan pelacakan terhadap keberadaan AAN. Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyiannya di Kota Makassar, petugas bergerak melakukan penangkapan di Jalan Kalampeto, Kelurahan Barana, Kecamatan Makassar.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan menjalani pemeriksaan awal di Posko Resmob Polda Sulsel. Selanjutnya, AAN diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut bersama para tersangka lainnya.
Dengan ditangkapnya AAN, seluruh pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian disertai pembakaran rumah tersebut kini telah diamankan. Polisi masih melanjutkan proses pemberkasan perkara sekaligus menelusuri keberadaan seluruh barang bukti yang diduga telah dijual oleh para pelaku. (*)
Editor :
Albar Arianto








