Bea Cukai Gagalkan 7,8 Juta Rokok Ilegal di Makassar

SULSELTA.NET, Makassar — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan menggagalkan peredaran 7.824.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang dikirim melalui jalur laut menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp11,62 miliar, dengan potensi penyelamatan penerimaan negara sekitar Rp7,57 miliar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 22 Juli 2026 mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur ke Makassar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai melakukan pendalaman intelijen dan menemukan satu peti kemas lain yang memiliki karakteristik serupa dengan kontainer yang sebelumnya dicurigai. Atas hasil analisis tersebut, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) pada 23 Juli 2026 sebagai dasar pengawasan terhadap dua peti kemas tersebut.

Setelah kapal pengangkut bersandar di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, petugas segera berkoordinasi dengan pihak hanggar dan Pelindo untuk melakukan pemeriksaan awal serta menerapkan hold system, sehingga kedua peti kemas tidak dapat keluar dari kawasan pelabuhan sebelum dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Pemeriksaan fisik dilakukan pada 27 Juli 2026. Dari hasil pembongkaran, petugas menemukan sekitar 276 koli rokok tanpa pita cukai pada kontainer pertama dan 213 koli pada kontainer kedua. Secara keseluruhan, Bea Cukai mengamankan 7.824.000 batang rokok ilegal berbagai merek yang diduga akan diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan.

Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, total nilai barang bukti mencapai Rp11.618.640.000, sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp7.570.619.760.

Keberhasilan operasi tersebut diumumkan secara resmi kepada publik pada 2 Agustus 2026 setelah seluruh proses pencacahan dan pengamanan barang bukti selesai dilakukan. Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, serta dukungan informasi dari masyarakat guna melindungi penerimaan negara dan menekan peredaran rokok ilegal. (*/Red)

banner 120x600