Daerah  

Aliansi Dorong RDP PDAM Bantaeng

SULSELTA.NET, Bantaeng — Pergerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat (PDAM) bersama Ketua Serikat Buruh, Aldi Naba, mendesak Direksi Perumda Air Minum Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng dan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Bupati Bantaeng, segera memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan persoalan administrasi salah seorang pejabat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Unit IKK.

Desakan tersebut disampaikan setelah beredarnya informasi yang disebut telah menjadi pembahasan di lingkungan internal perusahaan daerah. Menurut Aldi Naba, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan resmi karena berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ia menilai Direksi Perumda Air Minum Tirta Eremerasa perlu menyampaikan klarifikasi secara terbuka untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan daerah. Selain itu, sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Bupati Bantaeng diharapkan turut memastikan seluruh proses pengelolaan perusahaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aldi juga meminta Direksi melakukan audit administrasi terhadap dokumen kepegawaian, khususnya yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan dan mekanisme pengangkatan jabatan. Menurutnya, apabila melalui pemeriksaan pihak berwenang nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau penggunaan dokumen yang tidak sah, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan dinyatakan telah sesuai aturan, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan, redaksi sebelumnya telah meminta konfirmasi kepada Direktur Perumda Air Minum Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng, Suwardi, terkait mekanisme administrasi dan proses verifikasi persyaratan pengangkatan karyawan. Menanggapi permintaan konfirmasi tersebut, Suwardi hanya memberikan tanggapan singkat dengan meminta agar merujuk pada regulasi dan aturan yang berlaku, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi informasi yang dipertanyakan.

Di sisi lain, Pergerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat (PDAM) memastikan akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Bantaeng. Aliansi menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai upaya memperoleh penjelasan secara terbuka melalui mekanisme resmi DPRD.

Aldi Naba mengatakan administrasi pengajuan RDP telah disiapkan dan diharapkan dapat segera diproses oleh DPRD Kabupaten Bantaeng. Menurutnya, forum tersebut penting agar seluruh informasi yang berkembang di masyarakat dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Hal senada disampaikan Ichsan Revolusi. Ia menyebut komunikasi telah dilakukan dengan sejumlah elemen masyarakat, termasuk Idris Reformasi, untuk bersama-sama mengawal proses pengajuan RDP. Menurutnya, forum tersebut diharapkan menjadi ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.

Ichsan menegaskan bahwa pengelolaan perusahaan umum daerah memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Karena itu, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran hukum melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah sesuai aturan, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Sementara itu, Idris Reformasi menyatakan siap menghadiri dan mengawal jalannya RDP apabila DPRD Kabupaten Bantaeng menjadwalkan agenda tersebut. Ia menilai DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan merupakan forum yang tepat untuk meminta penjelasan dari seluruh pihak yang berkaitan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan berimbang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran hukum terkait persoalan tersebut.

Pemberitaan ini memuat aspirasi masyarakat dan permohonan klarifikasi melalui mekanisme DPRD.
Redaksi SULSELTA.NET tetap membuka ruang hak jawab kepada Direksi Perumda Air Minum Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng, Kuasa Pemilik Modal, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)

banner 120x600