SULSELTA.NET, Pinrang — Polisi menangkap pria berinisial MB (29) terkait kematian seorang wanita berinisial IN (28) yang ditemukan tewas di kamar indekos di Jalan Macan, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
MB diamankan tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Pinrang di Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang, Sabtu pagi, 8 Agustus 2026.
Kasus tersebut bermula ketika MB berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi kencan sebelum mendatangi kamar indekos yang ditempati korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, keduanya kemudian terlibat perselisihan terkait pembayaran layanan kencan. Tarif yang sebelumnya disepakati sebesar Rp500 ribu, sementara MB disebut hanya membawa uang Rp300 ribu.
Saat MB berniat meninggalkan kamar karena uang yang dibawanya tidak mencukupi, korban disebut menghalangi pintu dan hendak meminta pertolongan.
MB yang panik kemudian mendorong korban ke atas kasur dan mencekiknya hingga korban tidak berdaya.
Setelah korban tidak bergerak, MB mengambil ponsel milik korban dan meninggalkan kamar. Pelaku kemudian mengunci pintu dari luar dan menyelipkan kembali kunci ke dalam kamar melalui celah bawah pintu.
MB selanjutnya meninggalkan lokasi dan menuju wilayah Kecamatan Batulappa.
Korban ditemukan setelah suaminya kembali ke indekos usai membeli makanan. Mendapati pintu kamar terkunci dan tidak mendapat respons dari dalam, suami korban kemudian mendobrak pintu.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa enam orang saksi, termasuk suami korban, serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi MB sebagai terduga pelaku.
Tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Pinrang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ananda Gunawan kemudian menangkap MB di wilayah Kecamatan Batulappa pada Sabtu pagi.
MB selanjutnya diamankan di Mapolres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kematian korban. (*/Red)








