Hukum  

Resmob Polres Bantaeng Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan

SULSELTA.NET, Bantaeng — Tim URC Resmob Polres Bantaeng mengamankan seorang pria berinisial MA alias Ancu (26) terkait dugaan pengeroyokan terhadap Umar Saputra di kawasan Pantai Seruni, Kabupaten Bantaeng.

MA diamankan Tim Resmob yang dipimpin Dantim Aipda Sabil di kediamannya di Kampung Libboa, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Rabu (10/8/2026) sekitar pukul 11.30 WITA. Selanjutnya, MA dibawa ke Mapolres Bantaeng dan diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pengeroyokan terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 23.30 WITA. Saat itu, Umar yang berada di rumahnya dihubungi seorang perempuan berinisial R melalui WhatsApp dan diminta datang ke Taman Bermain Pantai Seruni, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng.

Setibanya di lokasi, MA disebut meminta uang kepada Umar, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi. Polisi menyebut MA kemudian melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong bersama dua orang lainnya.

Akibat kejadian tersebut, Umar mengalami memar pada bibir dan pelipis kanan, serta pembengkakan pada bahu dan bagian belakang leher. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Anwar Makkatutu.

Umar selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Bantaeng. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/161/VII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 19 Juli 2026.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Bantaeng melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa MA berada di kediamannya di Kampung Libboa dan melakukan penangkapan.

Berdasarkan hasil interogasi awal kepolisian, MA mengakui terlibat dalam pengeroyokan bersama dua orang lainnya berinisial RD alias Bolong dan AR alias Ile. MA juga mengakui memukul korban menggunakan kepalan tangan beberapa kali.

Kepada polisi, MA mengaku aksi tersebut dilatarbelakangi persoalan hubungan asmara karena tidak terima kekasihnya disebut direbut korban. Keterangan mengenai motif tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, MA telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara RD dan AR masih dalam pencarian Tim Resmob.

Menurut Andi Aldiansyah, penyidik masih mendalami perkara untuk memastikan rangkaian peristiwa serta menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi menyebut perkara tersebut diproses terkait dugaan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama. Penerapan pasal dan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terlibat akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan. (Red)

banner 120x600