Hukum  

Curi 300 Kilogram Tembaga, Pria di Bantaeng Diamankan

SULSELTA.NET, Bantaeng — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bantaeng mengamankan seorang pria berinisial NA (50) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tembaga dengan kerugian ditaksir mencapai Rp48 juta.

NA diamankan di rumah rekannya di Kampung Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Rabu (13/8/2026) sekitar pukul 16.50 WITA.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IV/2026/SPKT/POLSEK BISSAPPU/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 17 April 2026.

Kasus itu dilaporkan oleh korban, H. Sukamat (58), ke Polsek Bissappu setelah sekitar 300 kilogram tembaga miliknya diduga dicuri dari gudang. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp48 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, NA diduga melakukan pencurian bersama sejumlah rekannya. Sebelumnya, polisi telah mengamankan terduga pelaku lain berinisial FA (19) pada 17 April 2026. Dari pengembangan perkara tersebut, polisi kemudian mendalami dugaan keterlibatan NA.

Setelah mengetahui keberadaan NA, Tim URC Resmob yang dipimpin Katim Resmob Polres Bantaeng Aipda Sabil bergerak menuju Kampung Sasayya dan mengamankan terduga pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, menurut keterangan polisi, NA mengakui telah tiga kali melakukan pencurian tembaga di gudang tersebut bersama rekannya.

NA juga mengaku tembaga hasil pencurian dijual. Uang hasil penjualan tersebut, berdasarkan pengakuannya kepada polisi, digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi daring.

Polisi menyebut NA merupakan residivis kasus pencurian dengan modus berpura-pura sebagai pemulung.

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa NA telah diamankan Tim URC Resmob dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bantaeng.

Sementara itu, tiga terduga pelaku lainnya berinisial BA, RI, dan AM masih dalam pencarian polisi.

NA selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna mencari terduga pelaku lainnya. (Red)

banner 120x600