Hukum  

Gara-Gara Ayam, Pria di Bantaeng Diduga Aniaya Warga

SULSELTA.NET, Bantaeng — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Bantaeng mengamankan seorang pria berinisial S (61) yang diduga terlibat penganiayaan terhadap SH (50) di Dusun Masarang, Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sabtu (15/8/2026).

S diamankan sekitar pukul 18.30 WITA oleh Tim URC Sat Reskrim bersama personel Sat Intelkam dan Polsek Tompobulu, sekitar satu setengah jam setelah peristiwa tersebut terjadi.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/188/VIII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WITA ketika korban mendatangi rumah S untuk mempertanyakan tuduhan terkait hilangnya seekor ayam.

Pertemuan keduanya kemudian berujung pertengkaran. Dalam kejadian tersebut, S diduga melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang hingga korban mengalami sejumlah luka robek pada bagian leher sebelah kiri, siku, lengan, dan jari tangan sebelah kiri.

Setelah menerima laporan, Tim URC Sat Reskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil bersama personel Opsnal Sat Intelkam bergerak menuju lokasi. S ditemukan berada di dalam kamar rumahnya dan kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam keterangannya kepada polisi, S mengaku sehari sebelum kejadian sempat mencari ayam miliknya yang hilang. Ia kemudian melihat korban membawa seekor ayam yang dinilai memiliki ciri-ciri menyerupai ayam miliknya. Namun, setelah dikonfirmasi, ayam tersebut ternyata bukan miliknya.

S juga memberikan keterangan bahwa korban datang ke rumahnya pada Sabtu sore dengan membawa parang terhunus hingga keduanya terlibat pertengkaran dan aksi saling serang.

Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan rangkaian kejadian secara utuh, termasuk motif serta peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah membenarkan peristiwa tersebut. Polisi telah mengamankan S dan masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta motif dalam kasus tersebut.

S bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantaeng dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, keterangan para pihak tetap perlu diuji berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik. (Red)

banner 120x600