SULSELTA.NET, Maros — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial R alias Turbo (24) diamankan bersama barang bukti total 1.163 butir obat.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat daftar G berlogo “Y” di kawasan Jalan Baru (Jalbar), Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit Sidik I Satresnarkoba Polres Maros yang dipimpin Kanit Sidik I Ipda Erwin melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Petugas kemudian bergerak pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 21.30 WITA dan mengamankan R bersama seorang pria berinisial S yang disebut sebagai calon pembeli.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat daftar G berlogo “Y” dan Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam jaket R.
Polisi Kembangkan Penggeledahan ke Rumah R
Dari pemeriksaan awal, R mengaku masih menyimpan obat-obatan lainnya di rumahnya di Lingkungan Talamangape, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale.
Polisi kemudian membawa R ke kediamannya dan melakukan penggeledahan lanjutan. Petugas kembali menemukan obat daftar G berlogo “Y” serta Trihexyphenidyl.
Secara keseluruhan, polisi menyita 1.163 butir obat, terdiri atas 1.083 butir obat daftar G berlogo “Y” dan 80 butir Trihexyphenidyl.
Selain obat-obatan tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi turut mengamankan telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi serta plastik kemasan.
Obat Disebut Diperoleh Secara Daring
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, R diduga memperoleh obat-obatan tersebut dengan membelinya secara daring melalui media sosial sebelum diedarkan kembali.
Obat berlogo “Y” disebut dijual dengan harga Rp10 ribu untuk empat butir, sedangkan Trihexyphenidyl ditawarkan seharga Rp5 ribu per butir.
R bersama barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri sumber pasokan obat.
Atas dugaan perbuatannya, R diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut kepolisian atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Maros. Sumber lain yang memuat pengungkapan tersebut juga mencatat jumlah barang bukti yang disita mencapai 1.083 butir obat berlogo “Y” dan 80 butir Trihexyphenidyl. (*/Red)







