SULSELTA.NET, Bantaeng — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bantaeng bersama personel Polsek Pajukukang mengamankan seorang pria berinisial SM alias Pomo (25) terkait dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kampung Makkaninong, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
SM diamankan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA, tidak lama setelah peristiwa yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 13.00 WITA.
Dalam kejadian tersebut, Making (60), seorang wiraswasta warga Kampung Makkaninong, mengalami luka pada bagian belakang kepala, kedua tangan, dan bibir sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres Bantaeng melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/198/VIII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 24 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa bermula ketika SM terlibat cekcok dengan ayah tirinya, Bacing. Dalam kondisi emosi, SM kemudian mengambil sebilah senjata tajam jenis pedang atau samurai yang disimpan di dalam kamarnya.
Setelah mengambil senjata tersebut, SM kembali turun dan keributan dengan ayah tirinya berlanjut. Sejumlah warga kemudian mendatangi lokasi untuk berupaya melerai, termasuk Making bersama beberapa warga lainnya.
Namun, situasi semakin memanas. SM diduga menebaskan senjata tajam yang dibawanya ke arah Making hingga korban mengalami sejumlah luka.
Warga di lokasi kemudian berupaya menghentikan aksi tersebut dan berhasil mengamankan senjata tajam yang digunakan SM.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., melalui Tim URC menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 13.30 WITA mengenai adanya dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kampung Makkaninong.
Tim URC yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Sabil bersama personel Polsek Pajukukang kemudian bergerak menuju lokasi. Petugas selanjutnya mengamankan SM beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pedang atau samurai.
Berdasarkan keterangan kepada penyidik, SM mengakui melakukan penganiayaan terhadap Making menggunakan senjata tajam. Ia juga mengaku bahwa Making bukan sasaran awal dalam peristiwa tersebut.
Menurut pengakuan SM, sebelumnya ia bermaksud melakukan penganiayaan terhadap ayah tirinya. Ia mengaku telah lama menyimpan rasa dendam karena merasa tidak tega melihat ibu kandungnya bekerja keras mencari nafkah serta mengaku pernah mendapatkan perlakuan kekerasan dari ayah tirinya.
Keterangan tersebut merupakan pengakuan SM kepada penyidik dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.
Saat ini, SM bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng. Satreskrim Polres Bantaeng masih menangani kasus tersebut untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Redaksi)







