SULSELTA.NET, Makassar — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan mulai mendalami dugaan adanya setoran uang dari jaringan penipuan siber atau passobis di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kepada oknum anggota kepolisian.
Dugaan tersebut mencuat setelah Polda Jawa Barat membongkar jaringan penipuan daring di Sidrap dan menangkap sejumlah terduga pelaku. Di tengah sorotan terhadap pengungkapan kasus itu, sebuah akun media sosial yang mengaku sebagai mantan pelaku passobis menyampaikan tudingan adanya setoran rutin kepada oknum aparat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rangkaian kasus bermula dari laporan korban penipuan daring yang ditangani Polda Jawa Barat. Jaringan tersebut diduga menawarkan kendaraan dengan harga murah melalui media sosial Facebook sebelum mengarahkan calon korban berkomunikasi melalui pesan langsung dan WhatsApp.
Penyelidikan kemudian mengarah ke Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Dalam operasi pada 11–12 Agustus 2026, Polda Jawa Barat mengamankan sekitar 20 orang dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Para pelaku diduga menggunakan sejumlah cara untuk meyakinkan korban, termasuk mencatut identitas anggota TNI, menggunakan atribut tertentu dan senjata mainan, serta membuat video pengepakan kendaraan seolah-olah barang yang ditawarkan benar-benar tersedia.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyebut jaringan penipuan itu telah meraup keuntungan sekitar Rp1,4 miliar.
Kasus kemudian berkembang setelah akun media sosial @TassimbungTassimbung muncul di kolom komentar sebuah unggahan di media sosial. Pemilik akun mengaku pernah menjadi bagian dari jaringan passobis di Sidrap sebelum berhenti melakukan aktivitas tersebut.
Akun itu melontarkan tudingan serius bahwa sejumlah kelompok passobis dapat menjalankan aktivitasnya karena diduga memberikan setoran uang secara rutin kepada pihak tertentu di kepolisian.
Tidak hanya soal dugaan setoran, akun tersebut juga menuding adanya pihak yang membantu pemasangan iklan berbayar di media sosial untuk mendukung aktivitas penipuan.
Hingga berita ini diterbitkan, tudingan yang disampaikan akun tersebut belum terbukti secara hukum dan masih dalam proses penyelidikan internal kepolisian.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto sebelumnya menyatakan informasi mengenai dugaan tersebut telah diteruskan kepada Propam dan jajaran terkait untuk ditindaklanjuti.
Perkembangan terbaru, Bidpropam Polda Sulsel telah melakukan penyelidikan dan berupaya mencari pemilik akun yang menyampaikan pengakuan tersebut untuk dimintai keterangan secara resmi.
Menurut Didik, keterangan pemilik akun menjadi bagian penting dalam proses penelusuran karena tudingan mengenai dugaan aliran uang berasal dari pengakuan akun tersebut.
Informasi sementara yang diterima kepolisian menyebut pemilik akun diduga merupakan mantan pelaku passobis asal Sidrap. Namun, polisi masih berupaya menemukan keberadaan yang bersangkutan untuk mengklarifikasi sekaligus menguji kebenaran informasi yang telah beredar.
Polda Sulsel juga menegaskan belum ada kesimpulan bahwa anggota kepolisian terbukti menerima setoran sebagaimana tudingan yang beredar di media sosial.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya anggota Polri yang terlibat, Polda Sulsel memastikan akan memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Polda Sulsel dan Polda Jawa Barat terus berkoordinasi untuk mengembangkan pengungkapan jaringan penipuan daring tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain maupun korban di Sulawesi Selatan dan daerah lainnya.
Pengungkapan oleh Polda Jawa Barat sekaligus menjadi perhatian publik terhadap aktivitas passobis yang selama ini meresahkan masyarakat. Polda Sulsel menyatakan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan penipuan daring secara lebih luas.
Dengan masuknya Bidpropam dalam penyelidikan, dugaan adanya aliran setoran kepada oknum kepolisian kini menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti, bukan semata berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Karena itu, identitas pihak yang diduga menerima setoran maupun kebenaran mengenai besaran, periode, dan aliran uang tersebut masih menunggu hasil penyelidikan resmi kepolisian. (*/Red)







