SULSELTA.NET, Bantaeng — Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kabupaten Bantaeng. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti kristal bening diduga sabu dengan berat keseluruhan 12,63 gram.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial DM (47), warga Parampangi, Desa Bonto Maccini; IR (30), warga Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kecamatan Bissappu; dan SA (41), warga Kelurahan Onto.
Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, IPTU Chaidir, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Sabtu (5/9/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Idik I Opsnal Satresnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Ipda Awaluddin Latif melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan itu, polisi menemukan ketiga terduga pelaku di wilayah Morowa, Desa Bonto Matene, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 04.30 WITA.
Saat melakukan penggeledahan, petugas mengamankan tiga saset berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut terdiri atas satu saset besar seberat 6,39 gram serta dua saset sedang masing-masing seberat 3 gram dan 3,24 gram. Total berat barang bukti yang diduga sabu mencapai 12,63 gram.
Selain itu, polisi mengamankan satu bong atau alat isap sabu, satu bungkus berisi saset kosong yang belum terpakai, satu saset kosong ukuran kecil bekas sabu, satu korek api, dua pireks kaca, dan satu timbangan digital.
Petugas juga menyita tiga telepon seluler, masing-masing merek Oppo warna hitam, Vivo warna biru muda, dan Realme warna biru muda.
Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bantaeng untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, ketiga terduga pelaku diproses dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara tersebut selanjutnya ditangani Satresnarkoba Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)







