Hukum  

Nama Ashabul Kahfi Disebut dalam Sidang Kuota Haji

SULSELTA.NET, Jakarta — Nama politisi senior asal Sulawesi Selatan, Ashabul Kahfi, disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nama Ashabul Kahfi muncul dalam sidang lanjutan pembuktian yang berlangsung Kamis malam (3/9/2026) hingga Jumat dini hari (4/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan keterangan terkait perjalanan dinas Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI ke Arab Saudi.

Gus Alex mengungkapkan sebanyak 24 anggota Panja disebut meminta uang “oleh-oleh” sebesar 3.000 riyal per orang saat melakukan perjalanan dinas tersebut.

Namun, menurut keterangannya di persidangan, ia hanya mampu memberikan 1.500 riyal kepada masing-masing anggota karena keterbatasan dana. Gus Alex menyatakan uang tersebut berasal dari honor pribadinya.

Dalam rangkaian pemeriksaan saksi Jaja Jaelani, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Gus Alex kemudian menyinggung pertemuannya dengan pimpinan Komisi VIII DPR RI saat itu.

Tiga nama pimpinan Komisi VIII yang disebut dalam persidangan adalah Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi.

Ashabul Kahfi diketahui menjabat Ketua Komisi VIII DPR RI pada periode yang berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini, ia juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan.

Jaja Jaelani dalam persidangan membenarkan bahwa Gus Alex pernah menceritakan kepadanya mengenai pertemuan dan kejadian tersebut.

Meski demikian, penyebutan nama Ashabul Kahfi dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatannya dalam tindak pidana maupun membuktikan bahwa yang bersangkutan menerima uang sebagaimana keterangan yang muncul di persidangan.

Hingga informasi ini dihimpun, materi yang muncul merupakan bagian dari fakta dan keterangan yang sedang diuji dalam proses persidangan perkara tersebut.

Perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan 2023–2024 sendiri disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar.

PAN Sulsel Minta Isu Proporsional

Bergulirnya nama Ashabul Kahfi dalam persidangan turut menjadi perhatian di Sulawesi Selatan, terlebih setelah dirinya dipercaya memimpin sementara DPW PAN Sulsel.

Internal PAN Sulsel meminta perkembangan perkara tersebut ditempatkan secara proporsional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penyebutan nama seseorang dalam persidangan dinilai belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana sebelum terdapat proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejauh informasi yang tersedia, belum terdapat keterangan bahwa Ashabul Kahfi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

PAN Sulsel juga tetap menjalankan agenda konsolidasi organisasi setelah Ashabul Kahfi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPW PAN Sulsel. (*/Red)

banner 120x600