Ganjil-Genap Pengisian BBM Berlaku di Sulsel

SULSELTA.NET, Makassar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai memberlakukan sistem ganjil-genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU, Minggu (13/9/2026). Kebijakan tersebut ditempuh untuk mengurai antrean panjang kendaraan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Sistem ganjil-genap dijadwalkan berlaku hingga 20 September 2026. Pengisian BBM bersubsidi disesuaikan antara tanggal pengisian dan angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Pada tanggal ganjil, pelayanan diberikan kepada kendaraan dengan angka terakhir pelat 1, 3, 5, 7, dan 9. Sementara pada tanggal genap, kendaraan dengan angka terakhir pelat 0, 2, 4, 6, dan 8 mendapat giliran melakukan pengisian.

Dengan demikian, pada Minggu, 13 September 2026, kendaraan dengan angka terakhir pelat ganjil mendapat giliran. Kendaraan berpelat akhir genap mendapat giliran pada Senin, 14 September 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Sulsel, Kasman, pada Sabtu (12/9/2026).

Surat itu ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga sebagai respons atas antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan.

Selain penerapan ganjil-genap, Pemprov Sulsel mengajukan sejumlah pengaturan lain. Pengisian BBM untuk kendaraan truk diarahkan dilakukan pada malam hari guna mengurangi penumpukan kendaraan besar pada siang hari.

Kendaraan pribadi juga diarahkan melakukan pengisian BBM bersubsidi ketika indikator bahan bakarnya telah berada pada satu bar atau kurang. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mencegah pembelian berlebihan dan pengisian berulang di tengah tingginya antrean.

Pemprov Sulsel juga meminta setiap SPBU memastikan operator tersedia pada setiap nozzle yang digunakan. SPBU yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diminta dikenai sanksi dan dievaluasi operasionalnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan mendukung dan menghormati pengaturan yang dilakukan Pemprov Sulsel. Pertamina akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat terkait, Hiswana Migas, serta pengelola SPBU agar penerapan kebijakan berjalan tertib, efektif, dan tersosialisasi kepada masyarakat.

Di sisi pelayanan, Pertamina juga melakukan optimalisasi distribusi BBM melalui penguatan penyaluran, penambahan operator dan optimalisasi nozzle, percepatan distribusi dari Fuel Terminal, serta pengoperasian sejumlah SPBU selama 24 jam.

Sebelumnya, Pertamina telah memperluas layanan SPBU 24 jam di Makassar menjadi 25 titik sebagai salah satu langkah mengurangi kepadatan pada jam-jam tertentu.

Pada hari pertama penerapan, antrean kendaraan di sejumlah SPBU Makassar dilaporkan mulai melandai. Namun, pelaksanaan sistem ganjil-genap di lapangan masih memerlukan koordinasi dan sosialisasi karena penerapannya belum sepenuhnya seragam di seluruh SPBU.

Pemprov Sulsel dan Pertamina akan melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan tersebut selama masa pemberlakuan hingga 20 September 2026. (*/Red)

banner 120x600