Pemprov Sulsel Kecualikan Ojol dari Pembatasan BBM Subsidi

SULSELTA.NET, Makassar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan pengecualian kepada pengemudi ojek online (ojol) dari kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berupa skema pelat nomor ganjil-genap dan ketentuan indikator tangki tersisa satu bar.

Pengecualian tersebut diputuskan melalui koordinasi antara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel, kepolisian, dan perwakilan pengemudi ojol.

Kebijakan itu diambil setelah ratusan pengemudi ojol memprotes pembatasan pembelian BBM bersubsidi karena dinilai berdampak terhadap aktivitas mereka yang bergantung pada mobilitas kendaraan setiap hari.

Dengan adanya pengecualian tersebut, pengemudi ojol tidak lagi dikenakan skema ganjil-genap maupun ketentuan indikator tangki tersisa satu bar ketika melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU.

Namun, pengemudi diwajibkan menunjukkan aplikasi mitra ojol yang aktif kepada petugas SPBU saat melakukan pengisian BBM.

Sementara itu, kebijakan pembatasan bagi kendaraan pribadi non-ojol tetap diberlakukan. Skema ganjil-genap dan ketentuan terkait indikator tangki tetap diterapkan sebagai bagian dari upaya mengurai antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Makassar dan sekitarnya.

Pengecualian bagi pengemudi ojol tersebut diharapkan dapat menjaga kelancaran aktivitas transportasi daring tanpa mengabaikan upaya pemerintah dalam mengendalikan antrean pembelian BBM bersubsidi.

Kebijakan ini sekaligus menjadi penyesuaian terhadap penerapan pembatasan BBM bersubsidi setelah muncul keberatan dari kalangan pengemudi ojol. (*/Red)

banner 120x600