WNA China Dicegat di Makassar, Diduga Buru Penyu

SULSELTA.NET, Makassar — Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengamankan warga negara asing (WNA) asal China berinisial WS atau Wei Shang di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

WS diamankan saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur, Malaysia, setelah diduga terlibat perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi jenis penyu di kawasan perairan Piaynemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kasus tersebut bermula dari laporan mengenai aktivitas spearfishing atau penangkapan menggunakan tombak yang diduga dilakukan WS di perairan Raja Ampat. Aktivitas tersebut diduga menyasar penyu yang merupakan satwa dilindungi.

Dugaan perbuatan WS kemudian mencuat setelah aktivitas tersebut beredar melalui media sosial. Salah satu unggahan memperlihatkan bagian penyu berada di dalam panci dan diduga telah dimasak untuk dikonsumsi.

Informasi tersebut mendapat perhatian masyarakat hingga Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mengambil langkah untuk mencegah WS meninggalkan Indonesia.

Pemkab Raja Ampat kemudian mengajukan permohonan pencegahan ke luar wilayah Indonesia melalui surat Nomor 500.5.6.5/342/2026 tertanggal 14 September 2026.

Permohonan tersebut ditindaklanjuti petugas Imigrasi Makassar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. WS teridentifikasi akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 dengan rute Makassar-Kuala Lumpur.

Petugas kemudian mengamankan WS di area keberangkatan sekitar pukul 17.00 WITA sehingga keberangkatannya ke luar negeri dibatalkan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menjelaskan pengamanan dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum di Indonesia dapat diselesaikan terlebih dahulu.

Menurut Abdi, proses penjemputan dan pengamanan WS di area bandara berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, WS ditempatkan sementara di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.

Imigrasi Makassar selanjutnya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong. WS direncanakan dikawal dan diserahkan kepada Imigrasi Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, kepolisian juga mulai menyelidiki dugaan perburuan dan konsumsi penyu tersebut. Polres Raja Ampat melakukan pengecekan ke lokasi kejadian serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana.

Apabila berdasarkan penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran hukum, proses penegakan hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perbuatan memburu, menangkap, melukai, atau membunuh satwa dilindungi dilarang berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda sesuai kategori yang ditentukan undang-undang.

Namun, penerapan pasal terhadap WS masih bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat berwenang. Hingga perkembangan terakhir, proses hukum masih berjalan dan dugaan perbuatan WS belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*/Red)

banner 120x600