SULSELTA.NET, Gowa — Tim gabungan aparat penegak hukum menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Bupati Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Senin (21/9/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan pungutan liar, gratifikasi, dan pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim gabungan terdiri atas penyidik tindak pidana korupsi Polda Sulawesi Selatan, Polresta Gowa, dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
Aparat tiba di kompleks Kantor Bupati Gowa sekitar pukul 15.00 WITA. Petugas kemudian mensterilkan area dan membatasi akses menuju sejumlah ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan.
Sekitar pukul 15.30 WITA, penyidik memasuki beberapa ruangan, termasuk ruang kerja Sekretaris Daerah Gowa Andi Azis Peter dan ruangan administrasi perizinan.
Penyidik memeriksa sejumlah dokumen fisik dan elektronik yang diduga berkaitan dengan penerbitan izin bangunan komersial, perumahan, dan usaha ritel.
Sekitar pukul 16.45 WITA, tim gabungan terlihat membawa sejumlah boks berisi dokumen perizinan periode 2025–2026 serta perangkat penyimpanan elektronik. Dokumen dan perangkat tersebut diduga akan diperiksa lebih lanjut melalui proses forensik digital.
Penggeledahan ini merupakan perkembangan terbaru dalam pengusutan dugaan korupsi perizinan yang sebelumnya ditangani Satreskrim Polresta Gowa. Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel pada pertengahan September 2026.
Dalam perkara awal, polisi telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.
Abdullah diduga terlibat dalam praktik pungutan liar, gratifikasi, dan pemerasan terkait pengurusan PBG dan SLF. Penyidik mendalami dugaan aliran dana dalam perkara tersebut yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad sebelumnya dijemput paksa setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Meski demikian, Ardiansyah masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Pada awal September 2026, penyidik juga menggeledah Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk di kawasan Mal GTC, Makassar.
Dari lokasi itu, polisi menyita dokumen yang berkaitan dengan transaksi properti. Penyidik menduga terdapat dana berkedok tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR yang digunakan untuk kepentingan pihak tertentu.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan dari Polresta Gowa kepada Polda Sulsel. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel juga telah memanggil Muhammad Basri alias Basri Kajang sebagai saksi untuk mendalami perkara PBG dan SLF.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulsel belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan di Kantor Bupati Gowa, jumlah dokumen yang diamankan, maupun pihak yang akan diperiksa selanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Gowa juga belum memberikan tanggapan resmi mengenai penggeledahan tersebut. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*/Red)







