Hukum  

Buron Narkoba Tewas Usai Ditangkap, 7 Polisi Diperiksa Propam

SULSELTA.NET, Makassar — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menyerahkan tujuh personelnya untuk menjalani pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) menyusul meninggalnya R alias L, buron kasus narkoba yang sebelumnya kabur dari ruang tahanan Mapolda Sulsel.

R merupakan tersangka dalam jaringan peredaran sabu dengan barang bukti terkait perkara sebanyak 150 gram. Ia meninggal dunia setelah ditangkap kembali oleh petugas di Kabupaten Bulukumba, Minggu (27/9/2026).

Berdasarkan keterangan Ditresnarkoba Polda Sulsel, R sebelumnya melarikan diri dari ruang titipan tahanan pada 13 September 2026 sekitar pukul 02.30 WITA bersama tiga tahanan lainnya berinisial MR, A, dan AG.

Keempat tahanan tersebut disebut meloloskan diri dengan membengkokkan jeruji besi. Tiga tahanan lainnya berhasil ditangkap kembali dua hari kemudian, sementara R menjadi buronan.

Selama sekitar dua pekan dalam pelarian, R disebut terus berpindah tempat. Petugas melacak keberadaannya mulai dari Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Bone hingga Sidrap. R juga disebut sempat berencana menyeberang melalui jalur laut menuju Kolaka.

Keberadaan R kemudian terdeteksi di Desa Bolo II, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 07.00 WITA.

Menurut keterangan kepolisian, R melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis badik ketika hendak ditangkap.

Petugas mengklaim telah memberikan tembakan peringatan, tetapi R tetap melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri ke rumah warga. Dalam proses tersebut, R disebut sempat terjatuh dari plafon rumah.

Polisi kemudian melakukan tindakan pelumpuhan. R mengalami dua luka tembak pada bagian kaki atau betis.

Setelah ditangkap, R dibawa ke rumah sakit terdekat di Bulukumba sekitar pukul 09.00 WITA untuk mendapatkan pertolongan medis. Sekitar pukul 17.00 WITA, R kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, kondisi R dilaporkan memburuk. Ia mengalami kejang-kejang dan mendengkur saat menjalani perawatan.

Sekitar pukul 07.03 WITA, tim medis RS Bhayangkara menyatakan R meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian mengenai hasil pemeriksaan medis, kematian R dikaitkan dengan luka tembak dan perkelahian fisik saat proses penangkapan. Polisi juga menyatakan tidak ditemukan adanya penganiayaan setelah R ditangkap.

Keluarga R disebut menolak dilakukan autopsi lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah badik, alat perkakas, barang bukti sabu terkait jaringan, uang tunai Rp1,88 juta, serta uang RM2.

Kematian R selanjutnya menjadi perhatian setelah muncul berbagai tudingan di media sosial mengenai proses penangkapan hingga penyebab kematiannya.

Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso menegaskan tujuh personel yang terlibat langsung dalam operasi penangkapan telah diserahkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sulsel.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses internal untuk memastikan penggunaan kekuatan dan senjata api dalam penangkapan R telah sesuai dengan ketentuan serta standar operasional prosedur yang berlaku.

Hasil pemeriksaan Bid Propam akan menjadi dasar untuk mengetahui apakah tindakan personel dalam proses penangkapan tersebut telah sesuai prosedur atau terdapat pelanggaran. (*/Red)

banner 120x600