SULSELTA, Makassar — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap sebanyak 1.339 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Semester I 2026, yakni periode Januari hingga Juni. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 2.040 tersangka serta menyita berbagai barang bukti, termasuk 77,3 kilogram sabu. Dalam pengungkapan itu, Polda Sulsel juga mengungkap bahwa harga sabu di wilayah Sulawesi telah mencapai sekitar Rp2 miliar per kilogram.
Data tersebut disampaikan Polda Sulsel dalam konferensi pers Semester I yang berlangsung di Mapolda Sulsel pada Senin, 29 Juni 2026. Rilis tersebut dipimpin Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel bersama Bidang Humas Polda Sulsel sebagai bentuk penyampaian hasil penegakan hukum selama enam bulan pertama tahun 2026.
Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso menjelaskan bahwa tingginya harga sabu di Sulawesi dipengaruhi oleh terbatasnya pasokan yang masuk ke wilayah tersebut di tengah meningkatnya pengawasan aparat. Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan nilai jual sabu di tingkat peredaran meningkat hingga menyentuh kisaran Rp2 miliar per kilogram.
Selain menyita 77,3 kilogram sabu, Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti lain berupa 30,7 kilogram kokain, 2,1 kilogram ganja, dan 1.039 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polda Sulsel bersama kepolisian resor di berbagai daerah selama periode Januari hingga Juni 2026.
Dalam pengembangan penyidikan, aparat menemukan berbagai modus yang digunakan para tersangka untuk menyelundupkan narkotika ke Sulawesi Selatan. Salah satunya adalah menyembunyikan sabu di dalam mobil mainan dan kemasan barang elektronik yang dikirim melalui jalur domestik dari Pekanbaru dengan transit di Jakarta maupun Surabaya sebelum tiba di Makassar.
Salah satu pengungkapan penting terjadi pada 18 April 2026 ketika aparat menangkap seorang tersangka berinisial YU di kawasan Jalan Galangan Kapal, Makassar. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sekitar 5,3 kilogram sabu yang dikemas dalam kemasan teh asal China dengan nilai diperkirakan mencapai Rp9 miliar.
Selanjutnya, pada pekan terakhir Juni 2026, polisi kembali menangkap seorang tersangka berinisial AM di Kota Makassar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aparat mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan distribusi narkotika yang memanfaatkan barang-barang mainan sebagai tempat penyembunyian sabu.
Polda Sulsel juga mengungkap bahwa hasil penyidikan mengarah pada dugaan keterkaitan jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang melibatkan jalur Pekanbaru, Jakarta, Surabaya, hingga Makassar. Aparat menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap bandar utama dan memutus mata rantai distribusi narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.
Hingga awal Juli 2026, dari total 2.040 tersangka yang diamankan, sebanyak 372 orang telah memasuki proses pelimpahan Tahap II ke kejaksaan. Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara terhadap tersangka lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sulsel menegaskan bahwa seluruh tersangka tetap diproses berdasarkan asas praduga tak bersalah dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme peradilan. Kepolisian juga menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika serta meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menekan peredaran gelap narkoba di Sulawesi Selatan.
Editor :
Albar Arianto







