SULSELTA.NET, Bantaeng — Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, menantang jajaran Perseroda Kabupaten Bantaeng untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bantaeng guna membahas polemik pembangunan lapangan mini soccer di kawasan Pantai Marina.
Yusdanar, Sabtu (4/7/2026), menyampaikan bahwa Perseroda merupakan badan usaha yang lahir melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk melalui penyertaan modal pemerintah daerah. Karena itu, menurutnya, penggunaan anggaran maupun pelaksanaan pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan publik perlu dijelaskan secara terbuka.
Ia mempertanyakan mekanisme pembangunan lapangan mini soccer tersebut, termasuk alasan proyek tidak melalui proses tender sebagaimana lazim dilakukan pada sejumlah badan usaha milik negara. Selain itu, Yusdanar juga mempertanyakan status aset di lokasi pembangunan serta dasar hukum pengelolaan kawasan Pantai Marina.
Menurutnya, Perseroda pada awalnya dibentuk untuk mengelola Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), sedangkan pengelolaan Pantai Marina disebut berada di bawah UPTD Pariwisata. Karena itu, ia meminta Perseroda dan UPTD menunjukkan dasar hukum atau surat keputusan yang menjadi landasan pengelolaan kawasan tersebut.
Yusdanar juga meminta Perseroda membuka data penggunaan penyertaan modal yang telah diterima selama ini. Ia menyatakan siap menghadiri forum RDP di DPRD Bantaeng untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka.
Selain mempertanyakan pengelolaan Perseroda, Yusdanar menilai kinerja perusahaan daerah itu perlu dievaluasi apabila tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ia juga meminta Perseroda membuka hasil audit independen sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Dalam pernyataannya, Yusdanar menyampaikan tantangan terbuka kepada Direktur Perseroda Bantaeng untuk membuktikan sumber pendanaan pembangunan lapangan mini soccer. Ia juga menyatakan akan segera menyurati DPRD Kabupaten Bantaeng agar RDP dapat dilaksanakan.
Sebelumnya, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur Perseroda Bantaeng, Iqbal. Namun, hingga berita tersebut diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Humas Perseroda Bantaeng, Aidil Akbar, sebelumnya menjelaskan bahwa pembangunan lapangan mini soccer di kawasan Pantai Marina dilaksanakan secara swakelola menggunakan hasil usaha Perseroda. Ia menyatakan pendanaan kegiatan tersebut tidak berasal dari APBD, penyertaan modal pemerintah daerah, maupun APBN.
Dengan adanya perbedaan keterangan antara Ketua Pemuda LIRA dan pihak Perseroda, polemik mengenai pembangunan lapangan mini soccer di Pantai Marina diperkirakan akan berlanjut sambil menunggu adanya forum resmi maupun penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Editor :
Albar Arianto








