Gaji 1.338 PPPK Parepare Molor, Tunggu SK Perpanjangan Kontrak

SULSELTA.NET, Parepare — Gaji bulan Juli 2026 bagi 1.338 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare belum dapat dicairkan. Keterlambatan tersebut terjadi karena Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja yang menjadi dasar pembayaran gaji masih dalam proses penyelesaian.

Masa kontrak 1.338 PPPK diketahui berakhir pada 1 Juli 2026. Hingga awal Juli, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare masih melakukan evaluasi terhadap berkas perpanjangan kontrak sehingga SK baru belum diterbitkan.

Akibat belum terbitnya SK, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum dapat mengajukan dokumen pencairan gaji kepada Badan Keuangan Daerah. Kondisi tersebut membuat pembayaran gaji bulan Juli tertunda.

Sejumlah PPPK mengaku belum memperoleh kepastian terkait perpanjangan kontrak maupun jadwal pencairan gaji. Mereka berharap proses administrasi segera diselesaikan agar hak keuangan dapat diterima seperti bulan-bulan sebelumnya.

Kepala BKPSDM Kota Parepare, Eko Wahyu Ariyadi, menjelaskan proses evaluasi telah memasuki tahap akhir. Dari total 1.338 PPPK yang dievaluasi, sebagian besar berkas telah selesai diproses dan hanya tersisa sekitar 200 berkas yang masih dalam tahap penyelesaian.

Menurutnya, hasil evaluasi harus dipaparkan kepada Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, sebelum SK perpanjangan kontrak ditandatangani. Namun, proses tersebut belum dilakukan karena wali kota sedang menjalankan agenda kedinasan di luar daerah.

Untuk mempercepat penyelesaian administrasi, BKPSDM berencana menggunakan mekanisme Tanda Tangan Elektronik (TTE) sehingga proses penandatanganan SK dapat dilakukan tanpa harus menunggu pertemuan tatap muka.

Pemerintah Kota Parepare menargetkan seluruh proses administrasi perpanjangan kontrak dapat segera dirampungkan. Setelah SK diterbitkan, masing-masing OPD dapat mengusulkan pencairan gaji sesuai mekanisme yang berlaku.

BKPSDM juga mengimbau seluruh PPPK agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Pemerintah memastikan hak gaji para PPPK tetap akan dibayarkan setelah proses administrasi dan penerbitan SK perpanjangan kontrak selesai.

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600