SULSELTA.NET, Buton Utara — Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 45 meter kubik kayu olahan jenis kayu besi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan di Perairan Ngapaea, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara.
Penindakan dilakukan dalam operasi gabungan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 00.43 WITA setelah Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi menerima informasi mengenai dugaan peredaran hasil hutan ilegal dari wilayah Kabupaten Buton Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyisiran di Perairan Ngapaea dan menemukan sebuah kapal kayu tanpa nama yang sedang berlabuh.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan kayu olahan jenis kayu besi dengan volume sementara diperkirakan sekitar 45 meter kubik. Berdasarkan pemeriksaan awal, kayu tersebut diduga tidak disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas kemudian mengamankan satu unit kapal kayu tanpa nama yang digunakan sebagai sarana pengangkutan beserta seluruh muatan kayu. Selain itu, penyidik memeriksa nakhoda, Kepala Kamar Mesin (KKM), dan lima Anak Buah Kapal (ABK) untuk mengungkap asal-usul kayu, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan proses pemuatan kayu dilakukan selama beberapa hari di wilayah pesisir Kecamatan Bonegunu. Kayu diangkut menggunakan rakit menuju kapal yang berlabuh di perairan sebelum disusun sebagai muatan. Kapal tersebut selanjutnya direncanakan berlayar menuju Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Sulawesi Tenggara, penyidik menetapkan seorang pria berinisial R (36) sebagai tersangka.
Dalam kapasitasnya sebagai nakhoda, R diduga bertanggung jawab atas operasional kapal, termasuk mengendalikan pelayaran, menentukan tujuan perjalanan, serta mengetahui kegiatan pengangkutan kayu olahan yang tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan.
Penyidik juga menghimpun informasi dari berbagai pihak, termasuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara. Berdasarkan informasi awal, kayu olahan tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa Lambusango. Dugaan tersebut masih didalami melalui pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan asal-usul kayu serta pihak-pihak yang terlibat.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyampaikan bahwa penegakan hukum kehutanan tidak berhenti pada pengamanan barang bukti maupun pelaku di lapangan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Ia turut mengapresiasi dukungan masyarakat dan sinergi antarinstansi dalam pengungkapan kasus tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Kehutanan memperkuat pengawasan terhadap peredaran hasil hutan agar pemanfaatannya berlangsung secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Tersangka R disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atas dugaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Hingga saat ini, penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi masih mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul kayu, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana kehutanan tersebut.
Editor :
Albar Arianto








