SULSELTA.NET, Parepare — Pemerintah Kota Parepare resmi memberhentikan enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran disiplin berat dan kode etik. Pada saat yang sama, satu PPPK lainnya memilih mengundurkan diri secara sukarela.
Keputusan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare, Eko Wahyu Ariyadi, usai proses evaluasi perpanjangan kontrak PPPK yang berakhir pada awal Juli 2026.
Berdasarkan hasil evaluasi, enam PPPK diputus kontraknya karena memiliki rekam jejak yang dinilai tidak memenuhi standar, di antaranya tidak masuk kerja, melakukan pelanggaran disiplin, serta melanggar kode etik. BKPSDM menegaskan status keenam pegawai tersebut telah resmi diberhentikan dan tidak akan memperoleh perpanjangan kontrak.
Di sisi lain, Pemkot Parepare memastikan mayoritas PPPK tetap memperoleh perpanjangan kontrak. Sebanyak 1.057 PPPK dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui penilaian yang mencakup kinerja, tingkat kehadiran, rekam jejak, serta rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) tempat masing-masing bertugas.
BKPSDM juga menjelaskan bahwa proses evaluasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengendalian mutu (quality control) aparatur guna menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik. Perpanjangan kontrak PPPK tidak dilakukan secara otomatis, melainkan berdasarkan hasil penilaian objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, proses evaluasi tersebut sempat menyebabkan keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak sehingga pembayaran gaji 1.338 PPPK untuk Juli 2026 ikut tertunda. Pemerintah Kota Parepare kemudian memastikan anggaran gaji telah tersedia dan hak keuangan PPPK tetap akan dibayarkan setelah SK perpanjangan diterbitkan.
Langkah evaluasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Parepare untuk memastikan setiap PPPK yang dipertahankan memiliki kinerja, disiplin, integritas, dan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*)
Editor :
Albar Arianto








