Hukum  

Pemuda Ditangkap, Polisi Ungkap Dua Kasus Pencurian di Bantaeng

SULSELTA.NET, Bantaeng — Satreskrim Polres Bantaeng mengungkap dua kasus pencurian di wilayah Kabupaten Bantaeng dengan menangkap dua pemuda berusia 18 tahun dalam perkara berbeda. Kedua kasus tersebut melibatkan dugaan pencurian barang milik warga, mulai dari unit outdoor air conditioner (AC), kamera pengawas (CCTV), hingga uang tunai dan dokumen penting.

Kasus pertama menjerat pemuda berinisial MF (18) yang diduga mencuri tiga unit outdoor AC dan satu unit CCTV di rumah milik Mustamin di Jalan KH Dewantoro, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 14.30 Wita.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, korban kehilangan tiga unit outdoor AC dan satu unit CCTV yang disimpan di teras belakang rumah. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim yang dipimpin Aipda Sabil melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan memeriksa sejumlah saksi hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Polisi kemudian memperoleh informasi keberadaan MF di Jalan Seruni, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng. Tim bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku. Dalam pemeriksaan awal, MF mengakui telah mengambil tiga unit outdoor AC dan satu unit CCTV tersebut.

Menurut kepolisian, MF dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Sementara itu, pada perkara terpisah, Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng juga menangkap ER alias Upa (18) pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 Wita di Kampung Parampangi, Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan kasus pencurian yang dilaporkan terjadi di rumah Arisman, Borong Kalukua, Kecamatan Gantarangkeke, pada 12 Maret 2026. Dalam peristiwa itu, korban kehilangan sebuah tas berisi dokumen penting serta uang tunai sebesar Rp2,6 juta.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng menyampaikan bahwa Tim URC Resmob yang dipimpin Aipda Sabil berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ER setelah melakukan serangkaian penyelidikan sebagai bagian dari komitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Dalam pemeriksaan, ER mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Polisi juga menyebut terduga pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Bantaeng bersama seorang rekannya berinisial EM, yang saat ini masih dalam pencarian.

Dari tangan ER, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino, sebuah tas berwarna cokelat berisi dokumen milik korban, satu unit telepon genggam merek Oppo, dan satu unit telepon genggam merek Vivo.

Saat ini kedua perkara tersebut masih dalam proses penyidikan di Mapolres Bantaeng. Polres Bantaeng menyatakan akan menangani kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana guna mempercepat penanganan oleh kepolisian.

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600