SULSELTA.NET, Jeneponto — Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto mulai mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek peningkatan Jalan Ruku-ruku–Tanetea di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, yang menelan anggaran sekitar Rp11,4 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2025. Langkah tersebut ditandai dengan pemanggilan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), konsultan perencana, serta kontraktor pelaksana untuk dimintai klarifikasi.
Penyelidikan dilakukan setelah muncul laporan masyarakat mengenai kondisi jalan yang mengalami kerusakan di sejumlah titik, meski usia proyek belum genap lima bulan sejak selesai dikerjakan.
Kerusakan berupa retakan hingga bagian aspal yang rusak memicu sorotan publik dan mendorong aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap proses pelaksanaan proyek tersebut.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Jeneponto menyatakan telah melakukan pengumpulan data dan dokumen teknis sejak awal mencuatnya persoalan tersebut.
Selain menindaklanjuti pemberitaan media dan informasi yang beredar di masyarakat, penyidik juga telah menerima aduan resmi dari sebuah lembaga masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian meminta Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga serah terima pekerjaan. Setelah dokumen dinilai lengkap, penyidik berencana melakukan pemeriksaan lapangan untuk mencocokkan kondisi fisik jalan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak pekerjaan.
Kasus tersebut juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan temuan audit, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada lapisan aspal AC-BC dan AC-WC.
Selain itu, BPK mencatat adanya denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sekitar Rp80 juta serta kelebihan pembayaran sekitar Rp37 juta yang harus menjadi perhatian pihak terkait.
Di sisi lain, kontraktor pelaksana menyampaikan kepada penyidik bahwa proyek masih berada dalam masa pemeliharaan. Karena itu, pihak pelaksana menyatakan akan melakukan pembongkaran pada bagian jalan yang mengalami kerusakan untuk kemudian dikerjakan kembali sesuai kebutuhan perbaikan. Rencana tersebut masih menunggu proses lanjutan dan pengawasan dari pihak berwenang.
Perkembangan kasus ini semakin menyita perhatian masyarakat setelah beredarnya video yang menampilkan pernyataan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Jeneponto saat meninjau lokasi proyek. Dalam video tersebut, pejabat yang bersangkutan menyampaikan pernyataan yang pada intinya menyebut agar jalan tidak dilewati jika tidak ingin mengalami kerusakan.
Pernyataan tersebut memicu kritik luas dari masyarakat dan berbagai kalangan karena dinilai tidak menjawab substansi persoalan mengenai kualitas pembangunan jalan yang dibiayai menggunakan anggaran daerah.
Sejumlah elemen masyarakat kemudian mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas proyek tersebut. Mereka meminta penyelidikan tidak hanya berfokus pada kontraktor pelaksana, tetapi juga menelusuri proses perencanaan, pengawasan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Jeneponto menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian belum menetapkan tersangka maupun menyimpulkan adanya tindak pidana dalam proyek tersebut.
Seluruh pihak yang dipanggil masih berstatus memberikan klarifikasi, sementara penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan melakukan verifikasi terhadap dokumen serta kondisi fisik pekerjaan sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. (*)
Editor :
Albar Arianto








